Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN jasa adjuster
Tn. Lee WPDN Singapura mengasuransikan barang-barang miliknya yang akan dikirim ke Indonesia kepada XYZ Insurance of Singapore(untuk selanjutnya disebut sebagai XYZ Insurance). Sesampainya di Indonesia ternyata barang-barang Tn. Lee tersebut mengalami kerusakan selama perjalanan. Untuk itu Tn. Lee mengajukan klaim kepada XYZ Insurance. Untuk menilai besar kerusakan sebenarnya, XYZ Insurance menggunakan jasa sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penilaian kerugian yang berkedudukan di Singapura, ABC Adjuster. Karena ABC Adjuster memiliki rekanan di Indonesia yaitu Unggul Adjuster maka ABC Adjuster meminta Unggul Adjuster untuk menangani kasus tersebut(menilai besar kerugian sebenarnya). Seluruh upaya yang dilakukan oleh Unggul Adjuster untuk dapat memperoleh nilai kerugian sebenarnya dan kemudian menuangkan hasil investigasi dalam bentuk laporan tertulis dilakukan di Indonesia.
Hasil lengkap dari laporan penilaian atas kerugian/loss yang dialami oleh Tn. Lee diserahkan Unggul Adjuster kepada ABC Adjuster.
PERTANYAAN : Bagaimana aspek PPN atas jasa yang diberikan Unggul Adjuster kepada ABC Adjuster?Pada prinsipnya PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP/JKP didalam daerah Pabean.. Dan dari kasus anda, laporan penilaian diberikan kepada rekanan yg ada disingapura. Sama seperti ekspor BKP, penyerahan ini menurut saya dikenakan tarif 0%…
Mohon koreksi…