Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak dibuat setelah dibayar bolehkah ?

  • Faktur Pajak dibuat setelah dibayar bolehkah ?

     DoonMonic updated 15 years, 4 months ago 14 Members · 22 Posts
  • Budianto

    Member
    2 July 2008 at 8:16 am

    Teman sy punya masalah dengan suplier mrk,
    suplier tsb baru mau menerbitkan faktur pajak setelah adanya pembayaran,
    jadi suplier tsb hanya menagih berdasarkan invoice+ppn tanpa melampirkan faktur pajak. bgmn apakah hal itu diperbolehkan ?

  • Budianto

    Member
    2 July 2008 at 8:16 am
  • lutfan1708

    Member
    2 July 2008 at 8:51 am

    Bagiku itu sah saja dilakukan oleh suplier. Karena salah satu point tuk membuat FP yaitu pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran tjd sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP

  • abinzz

    Member
    2 July 2008 at 8:55 am

    penggunaan invoice performa seperti ini sepertinya dibolehkan pak budianto..
    jadi mereka akan menerbitkan pada saat pembayaran..
    asal tidak melewati ketentuan pembuatan faktur saja pak budianto..
    yang pakek dasar hukum :KEP DJP Nomor KEP-549/PJ/2000 29Des 2000
    *jadi kalau pembayaran 2bulan setelah penyerah barang seharusnya suplier bapak sudah nerbitin faktur akhir bulan berikutnya.. misal: penyerahan barang : 5 Maret lalu pembayaran tanggal 2 Mei, Faktur pajak tidak diperbolehkan mungkin bisa dikategorikan cacat.. karena seharusnya tertanggal 30 April.. CMIIW

  • Budianto

    Member
    2 July 2008 at 6:06 pm

    masalahnya begitu, tagihan tsb atas jasa service charge bulan april
    dan krn blm ada faktur pajak smp skrg dipending pembayarannya….
    alasan suplier tsb belum bisa memberikan faktur pajak krn belum bisa dapat nomor dari pusat.

  • POERBA

    Member
    2 July 2008 at 7:17 pm

    Yup.. Sependapat dengan rekan abinzz, penggunaan proforma invoice sah2x saja.. Tapi seperti yg anda sebutkan bahwa penyerahannya bulan april seharusnay akhir mei supplier mau tidak mau harus sudah terbitin faktur pajaknya.. Dan kl akhirnya supplier menerbitkannya baru dibulan juni sih bisa saja untuk sekarang ini.. Tapi pada waktu pemeriksaan supplier dikenakan sanksi 2% dan customer akan kehilangan hak untuk mengkreditkan pajak masukannya…
    Mohon koreksi…

  • wuriant

    Member
    7 July 2008 at 3:56 pm

    penggunaan proforma invoice sich memang sah2 saja.
    tapi itu tidak mutlak sah, karena bisa aja ada perbedaan antara proforma invoice dan invoice aslinya.
    untuk itu saya menyarankan sebagai konsumen lebih baik tidak membayar bila ditagih dengan proforma invoice. tentunya bargaining power kita sebagai konsumen akan lebih tinggi dong, jangan mau kalah. jadi bayar kalo tagihan pakai invoice asli dilampirkan dengan faktur pajak standar. sudah resiko penjual (SUPPLIER) untuk menalangi pembayaran ppn dahulu.

  • Yelly

    Member
    7 July 2008 at 4:52 pm

    saya setuju dengan rekan bapak newbie.memang proforma invoice memang sah sah saja jika dibuat setelah pembayaran.akan tetapi lebih baik jika kita tidak pembayarkan ppn-nya terlebih dahulu sebelum faktur pajaknya kita terima dari supplier.seperti yang dikatakan oleh saudara rekan newbie…kita jangan mau kalah dong..toh itu memang sudah resikonya supplier untuk membayarkan ppn-nya ke kantor pajak terlebih dahulu.supplier berbuat seperti itu kemungkinan mereka tidak mau mengambil resiko kalau-kalau consumennya tidak mau membayarkan ppn-nya.

  • POERBA

    Member
    7 July 2008 at 5:00 pm

    Sama2x tidak mau kalah, akhirnya pembuatan faktur pajak telat…. Yah sama2x kena sanksi… Hehehe…

  • wuriant

    Member
    7 July 2008 at 5:06 pm

    iya betul tidak mau kalah.
    kita bisa cari supplier lain karena pembeli adalah raja

  • Budianto

    Member
    8 July 2008 at 8:27 am

    aturannya memang seharusnya kan si penjual menanggung dulu PPN yg mereka keluarkan (tapi kan bayar ke kas negara juga tgl 15 bulan berikutnya) jadi sebenarnya sudah dikasi waktu sebulan lebih 15 hari dari tanggal invoice kalo buka tgl 1, mengenai denda kita sudah bicarakan dan ktnya resiko mereka….

  • Yelly

    Member
    8 July 2008 at 8:44 am

    Itu memang benar saudara wuriant.pembeli adalah raja.yuk kita cari supplier lain.hehehee…untuk masalah denda itu sudah lazim kalau sudahmenjadi resiko supplier.klo tidak mau kena denda….yach buat faktur pajaknya jangan sampai telat..

  • POERBA

    Member
    8 July 2008 at 8:50 am
    Originaly posted by budianto:

    ktnya resiko mereka

    Itu dibuat hitam diatas putihnya ga pak?? Secara kl kita bicara waktu kedepan, orangnya yg ngomong begitu belum tentu bekerja disitu lagi… Suatu saat kita menuntut perkataannya, ntar malah dibilang "ga taulah" atau apalah…. Hehe…

  • Wahyudi

    Member
    8 July 2008 at 11:48 am

    Yap.. tapi kalo kita bersikukuh mempertahankan supliyer tersebut yg mungkin saja punya karakter khusus sehingga sulit ditinggalin, kemudian terjadi kasus demikian menurut aku sih faktur tetap diterima toch supliyer tersebut yg kedenda dan faktur tersebut PPn kita biayakan aja….

  • rotten

    Member
    5 July 2009 at 11:30 pm

    Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :

    * Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
    * Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
    * Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
    * Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now