Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggaal pembuatan Faktur Pajak Standar
Tanggaal pembuatan Faktur Pajak Standar
Selamat pagi,
Jika kita telah menyerahkan JKP dan menerima pembayaran misalnya tgl 20 Februari 2008, Apakah kita harus membuat atau menerbitkan FPS tertanggal bulan Maret 2008?
Trimakasih,
Lutfan
Pada saat menerima pembayaran (20-02-08) (PER-159/PJ./2006)
pak, bagaimana jika kita sudah membuat dan lapor tertanggal bulan Maret (krn masalah rek. koran) .Dalam hal ini pembayaran JKP sdh lewat 2 bulan baru dibayar tgl 20 Feb 2008
PER 159/PJ/2006 tgl 31okt 2006
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
yup…seperti yg pak prastono tulis…
contohnya begini mas…
1. BKP/JKP diserahkan 19 januari n s.d akhir Februari pembayaran blm diterima => jadi FPS dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya yaitu 28/29 Februari;
2. BKP/JKP diserahkan 19 januari, pembayaran diterima 21 Februari => jadi FPS dibuat pada saat pembayaran diterima yaitu 21 Februari;
3. tgl 19 Januari diterima DP (pembayaran) => FPS dibuat pd saat penerimaan DP (pembayaran) yaitu 19 Januari;
tambahan 1 lagi
klo untuk penyerahan ke pemungut (Bendaharawan/KPPN/Kontrator JO migas) FPS dibuat pada saat melakukan penagihan.Bagaimana jika pembayaran termin, misalnya mengerjakan proyek dimana pembayarannya dengan termin (3 kali pembayaran) dan proyek itu selesai bulan Sept 2007, begitu juga seharusnya pembayaran ke -3 bulan Sept 2007. Proyek sudah selesai tapi pembayaran ke – 3 baru tgl 20 Feb 2008, Apakah hrs membuat FPS tgl 30 Maret 2008 dan byr PPNnya di bulan Maret juga?
Pak lutfam, jika pembayarannya per termin, maka pembuatannya harus sesuai dengan termin pembayaran
Jumlah PPN adalah 10% dari jumlah barang atau jasa yg diserahkan
jadi jika penyerahan barang atau jasa dengan termin, maka PPN nya pun menyesuaikan dengan pembayaran tagihannyaklo untuk masalah ini pembayaran yg terakhir bukan termin tapi pelunasan sehingga FPS dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah pengerjaan selesai (Penyerahan JKP)..jadi klo proyek selesai sept 2007 paling lambat akhir Oktober 2007 FPS udah harus dibuat…
ini masalah klasik khususnya buat proyek konstruksi…karena mau nga mau kita harus nerbitin FP walaupun Pembayaran blm diterima…
biasanya saya nyaranin sama WP untuk kontrak per termin ditambahin klausul, untuk pelunasan agar PPNnya dilunasin dulu sama rekanan maksimal awal bulan setelah penerbitan FPS…
emang nga gampang sih…tapi klo nga gitu nanti WPnya yg nombokin duluan..pak, bagaimana jika kita menerima pembayaran 20 Februari dan membuat FP
di bulan Maret untuk hal diatas, Bisakah demikian? Apakah kena sanksi dan denda?Dalam hal terjadi pembayaran, FP harus sudah dibuat pada tanggal pembayaran…. Kalo dibuat maret berarti terlambat membuat, mungkin nanti terbit STP kena sanksi psl 14 (1)d yang sanksinya 2% dari DPP
pembyaran sdh diterima 20 februari, artinya FPS hrs diterbitkan 20 Februari juga ,
WP dianggap tdk menerbitkan FP (Ps 13 ayat 2 PER 159).
Penerbit FP dikenai sanksinya 2% x DPP dan penerima FP tdk dapat mengkreditkan (Ps 14 PER-159).Bila mengacu pada PER 159/PJ/2006 tgl 31okt 2006, berarti bapak terlambat buat FP Standar. dan keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.. kena denda sebesar 2% dari DPP.
Mohon koreksinya..