Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggaal pembuatan Faktur Pajak Standar

  • Tanggaal pembuatan Faktur Pajak Standar

     izal updated 16 years, 7 months ago 9 Members · 15 Posts
  • lutfan1708

    Member
    2 May 2008 at 8:02 am

    Selamat pagi,

    Jika kita telah menyerahkan JKP dan menerima pembayaran misalnya tgl 20 Februari 2008, Apakah kita harus membuat atau menerbitkan FPS tertanggal bulan Maret 2008?

    Trimakasih,

    Lutfan

  • lutfan1708

    Member
    2 May 2008 at 8:02 am
  • Onorus

    Member
    2 May 2008 at 9:21 am

    Pada saat menerima pembayaran (20-02-08) (PER-159/PJ./2006)

  • lutfan1708

    Member
    2 May 2008 at 9:57 am

    pak, bagaimana jika kita sudah membuat dan lapor tertanggal bulan Maret (krn masalah rek. koran) .Dalam hal ini pembayaran JKP sdh lewat 2 bulan baru dibayar tgl 20 Feb 2008

  • prastono

    Member
    2 May 2008 at 3:21 pm

    PER 159/PJ/2006 tgl 31okt 2006

    Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

    a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

    b.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

    c.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

  • fiskus

    Member
    3 May 2008 at 3:56 am

    yup…seperti yg pak prastono tulis…

    contohnya begini mas…

    1. BKP/JKP diserahkan 19 januari n s.d akhir Februari pembayaran blm diterima => jadi FPS dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya yaitu 28/29 Februari;

    2. BKP/JKP diserahkan 19 januari, pembayaran diterima 21 Februari => jadi FPS dibuat pada saat pembayaran diterima yaitu 21 Februari;

    3. tgl 19 Januari diterima DP (pembayaran) => FPS dibuat pd saat penerimaan DP (pembayaran) yaitu 19 Januari;

    tambahan 1 lagi
    klo untuk penyerahan ke pemungut (Bendaharawan/KPPN/Kontrator JO migas) FPS dibuat pada saat melakukan penagihan.

  • lutfan1708

    Member
    5 May 2008 at 7:32 am

    Bagaimana jika pembayaran termin, misalnya mengerjakan proyek dimana pembayarannya dengan termin (3 kali pembayaran) dan proyek itu selesai bulan Sept 2007, begitu juga seharusnya pembayaran ke -3 bulan Sept 2007. Proyek sudah selesai tapi pembayaran ke – 3 baru tgl 20 Feb 2008, Apakah hrs membuat FPS tgl 30 Maret 2008 dan byr PPNnya di bulan Maret juga?

  • Dimas85

    Member
    5 May 2008 at 3:33 pm

    Pak lutfam, jika pembayarannya per termin, maka pembuatannya harus sesuai dengan termin pembayaran

  • kikie

    Member
    5 May 2008 at 3:48 pm

    Jumlah PPN adalah 10% dari jumlah barang atau jasa yg diserahkan
    jadi jika penyerahan barang atau jasa dengan termin, maka PPN nya pun menyesuaikan dengan pembayaran tagihannya

  • fiskus

    Member
    5 May 2008 at 11:17 pm

    klo untuk masalah ini pembayaran yg terakhir bukan termin tapi pelunasan sehingga FPS dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah pengerjaan selesai (Penyerahan JKP)..jadi klo proyek selesai sept 2007 paling lambat akhir Oktober 2007 FPS udah harus dibuat…

    ini masalah klasik khususnya buat proyek konstruksi…karena mau nga mau kita harus nerbitin FP walaupun Pembayaran blm diterima…
    biasanya saya nyaranin sama WP untuk kontrak per termin ditambahin klausul, untuk pelunasan agar PPNnya dilunasin dulu sama rekanan maksimal awal bulan setelah penerbitan FPS…
    emang nga gampang sih…tapi klo nga gitu nanti WPnya yg nombokin duluan..

  • lutfan1708

    Member
    6 May 2008 at 7:44 am

    pak, bagaimana jika kita menerima pembayaran 20 Februari dan membuat FP
    di bulan Maret untuk hal diatas, Bisakah demikian? Apakah kena sanksi dan denda?

  • mardi

    Member
    7 May 2008 at 12:32 am

    Dalam hal terjadi pembayaran, FP harus sudah dibuat pada tanggal pembayaran…. Kalo dibuat maret berarti terlambat membuat, mungkin nanti terbit STP kena sanksi psl 14 (1)d yang sanksinya 2% dari DPP

  • asma

    Member
    12 May 2008 at 2:55 pm

    pembyaran sdh diterima 20 februari, artinya FPS hrs diterbitkan 20 Februari juga ,

  • Onorus

    Member
    13 May 2008 at 8:08 am

    WP dianggap tdk menerbitkan FP (Ps 13 ayat 2 PER 159).
    Penerbit FP dikenai sanksinya 2% x DPP dan penerima FP tdk dapat mengkreditkan (Ps 14 PER-159).

  • izal

    Member
    13 May 2008 at 8:57 am

    Bila mengacu pada PER 159/PJ/2006 tgl 31okt 2006, berarti bapak terlambat buat FP Standar. dan keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.. kena denda sebesar 2% dari DPP.

    Mohon koreksinya..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now