• FP Gabungan

     IGNATIUS DWI FEBRI updated 16 years ago 2 Members · 3 Posts
  • adeurip

    Member
    2 November 2007 at 3:50 pm

    Hi….salam kenal buat semua….

    Mau tanya donk seputar Faktur Pajak Gabungan :

    1. Bagaimana pembuatan FP apabila PO diterbitkan untuk satu
    pekerjaan tetapi masa penyerahan jasanya berbeda bulan.
    Sebagai contoh : PO diterbitkan dibulan April 2007 untuk pekerjaan
    maintenance rutin bulan Januari s/d Maret 2007 (satu PO). Kapan saat
    terutang PPN? Apakah atas transaksi PO tersebut boleh dibuatkan FP
    gabungan?

    2. Apabila penagihan dilakukan dibulan Mei 2007. Bagaimana
    penerbitan Invoicenya? Apakah boleh menjadi satu invoice atau dipecah
    menjadi 3 invoice?

    3. Apakah 1 invoice dengan pekerjaan yang penyerahan jasanya
    berbeda bulan dapat diterbitkan lebih dari satu FP sesuai dengan bulan
    penyerahan ?

    Terima kasih

    Ade

  • adeurip

    Member
    2 November 2007 at 3:50 pm
  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    9 December 2008 at 1:06 am

    FP dibuat
    -Pada saat diterima pembayaran dalam hal pembayaran mendahului penyerahan;

    – Akhir bulan berikutnya seytelah bulan penyerahan, kecuali sebelum akhir bulan tersebut diterima pembayaran, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat pembayaran;

    – pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian dari tahap pekerjaan;

    -Pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyampaikan Tagihan (Invoice) kepada Pemungut PPN(dewasa ini al. Bendaharawan Pemerintah);

    Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP / JKP.

    pengertian faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak standart (cthPIB/PEB) bkan penyatuan faktur anatra jasa yang satu dengan yang lain

    jawaban no2
    sebaiknya dipecahkan menjadi 3
    untuk proses pembuatan fpnya bisa dibaca lagi ketentuan pembuatan fp

    jwaban no 3
    1 FP hanya dibuat untuk satu penyerahan dalam satu masa pajak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now