Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Gabungan
Hi….salam kenal buat semua….
Mau tanya donk seputar Faktur Pajak Gabungan :
1. Bagaimana pembuatan FP apabila PO diterbitkan untuk satu
pekerjaan tetapi masa penyerahan jasanya berbeda bulan.
Sebagai contoh : PO diterbitkan dibulan April 2007 untuk pekerjaan
maintenance rutin bulan Januari s/d Maret 2007 (satu PO). Kapan saat
terutang PPN? Apakah atas transaksi PO tersebut boleh dibuatkan FP
gabungan?2. Apabila penagihan dilakukan dibulan Mei 2007. Bagaimana
penerbitan Invoicenya? Apakah boleh menjadi satu invoice atau dipecah
menjadi 3 invoice?3. Apakah 1 invoice dengan pekerjaan yang penyerahan jasanya
berbeda bulan dapat diterbitkan lebih dari satu FP sesuai dengan bulan
penyerahan ?Terima kasih
Ade
FP dibuat
-Pada saat diterima pembayaran dalam hal pembayaran mendahului penyerahan;– Akhir bulan berikutnya seytelah bulan penyerahan, kecuali sebelum akhir bulan tersebut diterima pembayaran, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat pembayaran;
– pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian dari tahap pekerjaan;
-Pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyampaikan Tagihan (Invoice) kepada Pemungut PPN(dewasa ini al. Bendaharawan Pemerintah);
Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP / JKP.
pengertian faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak standart (cthPIB/PEB) bkan penyatuan faktur anatra jasa yang satu dengan yang lain
jawaban no2
sebaiknya dipecahkan menjadi 3
untuk proses pembuatan fpnya bisa dibaca lagi ketentuan pembuatan fpjwaban no 3
1 FP hanya dibuat untuk satu penyerahan dalam satu masa pajak