Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Sponsorship terkena PPh pasal berapa???
Biaya Sponsorship terkena PPh pasal berapa???
Rekan2 Ortax,
Apabila satu perusahaan berpartisipasi dalam sebuah acara Tournament Golf untuk memberikan dukungan dana tetapi dengan timbal balik perusahaan penyumbang dana itu dibuatkan backdrop, umbul-umbul dan spanduk dalam acara tersebut dengan kata lain menjadi Sponsor.
Maka dana yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut menjadi biaya Iklan atau biaya Sponsorship.
Sebagai participant, haruskah perusahaan memotong PPh kepada penyelenggara dana?PPh Pasal berapa? dan terdapat diketentuan yang mana?
Apakah biaya tersebut dapat diakui oleh fiskus pada saat biaya ini dibebankan atas biaya perusahaan?Terima kasih rekan2 ortax….
URGENT!!!
Tolong dibantu rekan. =)- Originaly posted by rivan:
Sebagai participant, haruskah perusahaan memotong PPh kepada penyelenggara dana?PPh Pasal berapa? dan terdapat diketentuan yang mana?
Apakah biaya tersebut dapat diakui oleh fiskus pada saat biaya ini dibebankan atas biaya perusahaan?Perusahaan harus memotong PPh Pasal 23. Lihat Lampiran PER-70/PJ/2007, masuk dalam kategori Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. Biaya tersbut Deductable. CMI
S-425/PJ.312/2006
Ditetapkan tanggal 2 Juni 2006PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SPONSORSHIP
Pembebasan Pajak Penghasilan atas sponsorship dalam rangka Kejuaraan Dunia Balap Mobil Antar Negara Al Grand Prix of Nation tidak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun demikian sepanjang sponsorship yang diterima atau diperoleh PT ABC (penerima dukungan dana sponsorship) merupakan bantuan sumbangan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka sumbangan tersebut bagi PT ABC (penerima dukungan dana sponsorship) tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan dan bagi pemberi dukungan dana sponsorship tidak boleh dikurangkan sebagai biaya dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena pajak pemberi dukungan dana sponsorship;
- Originaly posted by rivan:
Apabila satu perusahaan berpartisipasi dalam sebuah acara Tournament Golf untuk memberikan dukungan dana tetapi dengan timbal balik perusahaan penyumbang dana itu dibuatkan backdrop, umbul-umbul dan spanduk dalam acara tersebut dengan kata lain menjadi Sponsor.
Saya rasa konsep timbal balik ini yg perlu diperhatikan. Sponsorship yg diberikan adalah bagian dari biaya promosi (3 M).
rekan hkw_tax, mohon S-425/PJ.312/2006 tidak dikutip secara parsial.
Ada 2 pendapat yang berbeda.
Jadi, mohon pencerahan dari rekan2 yang lain.
Bagaimana caranya agar biaya tersebut Deductible?- Originaly posted by hkw_tax:
S-425/PJ.312/2006
Tidak ada rimbal balik.
Originaly posted by rivan:Apabila satu perusahaan berpartisipasi dalam sebuah acara Tournament Golf untuk memberikan dukungan dana tetapi dengan timbal balik perusahaan penyumbang dana itu dibuatkan backdrop, umbul-umbul dan spanduk dalam acara tersebut dengan kata lain menjadi Sponsor.
Jika ada timbal balik, maka dikenakan PPh 23 karena termasuk Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
Maaf, tadi situs ortax nya sempat error.
Nah kan' kita sehati…….
Ok.
Sekarang baru kita sehati…hehehe…
Terima kasih atas bantuannya rekan aji, rekan hkw_tax..
Satu lagi pertanyaan dari saya.
Berapa tarif yang dikenakan atas PPh 23 tersebut? menurut rekan ajiOriginaly posted by aji_21:Lihat Lampiran PER-70/PJ/2007
menggunakan PER – 70, sedangkan tahun 2009 bukannya sudah menggunakan UU PPh baru tahun 2008?
2% rekan rivan. Utk trif kita menggunakan UU PPh.
Sependapat dengan rekan Aji.
Dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto untuk tahun 2009.Ok.
Terima kasih rekan aji, rekan hkw.
Dikenakan 2% termasuk Jasa apa?setuju
salam
- Originaly posted by hanif:
setuju
wong pertanyaannya
Originaly posted by rivan:Dikenakan 2% termasuk Jasa apa?
koq malah dijawab setuju…hehehe…rekan hanif….