Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah boleh dianggap biaya atau bisa dikreditkan?
apakah boleh dianggap biaya atau bisa dikreditkan?
gue masih binggung nih masalah PPh Pasal 22. misalnya perusahaan kami adalah dibidang jasa ekspedisi trus kami membeli BBM sama PT.Pertamina tujuan utk pemakaian kendaraan. pada saat kami beli BBM kami harus bayar PPh Pasal 22 dgn tarif 0.25% dari harga BBM.
yang ingin saya tanya PPh Pasal 22 yang kami setor ke kas negara apakah boleh dianggap biaya atau bisa dikreditkan??
saya tunggu jawaban kalian….
PPh tidak boleh dibiayakan. hanya bisa dikreditkan saja
masih ada tanggapan lain dari rekan2 ortax, mengenai masalah ini……..
PPh 22 atas penyerahan BBM oleh pertamina dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh Badan Tahunan.
Salam ORTax…Rekan Handy hovin, yang disampiakan oleh rekan Wiguna & Suyanto99 adalah benar, sebagai referensinya kalo PPh nggak boleh dibiayakan adalah UU PPh no. 17 th.2000 Pasal 9 ayat 1 huruf h, sekian semoga bermanfaat.
pph 22 atas penyerahan BBM oleh pertamina bisa dikreditkan yang dilakukan oleh industri..tapi klo utk agen atau pengecer bersifat final….