• Prepaid Tax

  • deeprast

    Member
    17 April 2008 at 5:31 pm
  • deeprast

    Member
    17 April 2008 at 5:31 pm

    Rekans Ortax
    Bila SPT PPh Badan Tahunan KB dan telah disetorkan juga dilaporkan namun ada Bukti Potong PPh Psl 23 terlambat diterima langkah apa yang terbaik untuk kita agar BP tsb dpt dimanfaatkan oleh kita ?? mengingat klien kita keberatan untuk mengganti BP tsb.
    Tks

  • evan212

    Member
    18 April 2008 at 7:57 am

    dikreditkan saja mas, supaya tidak LB , setoran PPh 25 tahunan di pindah bukukan saja ke pajak terutang lainnya

  • LIVIE

    Member
    18 April 2008 at 8:11 am

    Rekan deeprast, klo emang bukti potong PPh Psl 23 itu mau dikreditkan salah satunya cara adlh pembetulan SPT tahunan & pasti akhirnya akan lbh bayar….tapi klo tdk, mau ga mau b.pot itu tdk bisa dipakai lagi…memang sih sayang banget…
    tapi klo sya blh milih sya lbh baik tdk menghiraukan b.pot. itu daripada saya harus pembetulan, repot brow…..
    mgkn ada pendapat lain….

  • deeprast

    Member
    18 April 2008 at 8:57 am

    Tks infonya
    iya nih.. memang agak ragu2… klo mau pembetulan LB lgs PBK nanti mengundang fiskus ga ya ?
    Klo ga dikreditkan bener kata rekan Livie sayang banget, soalnya dikumpulin nilainya lumayan.. kan jg bisa mengurangi angsuran psl 25 nya.

    Tks

  • DENNYKRIS

    Member
    18 April 2008 at 12:17 pm

    Saya menambahkan saja, pelaporan SPT Badan KB sudah menjadi nilai + bagi perusahaan anda dimata Fiskus, ketika terjadi pembetulan yg membuat SPT Badan LB adalah nilai – dan akan mejadi perhatian Fiskus karena LB saja sudah menjadi sorotan apalagi pembetulan yg menjadikan KB ke LB walaupun sebenarnya memang itu kondisinya.
    Menurut saya biarkan SPT Badan tetap KB selama nilainya Bukti potong tidak signifikan karena menurut saya potensi pemeriksaan hasilnya bisa lebih besar dari Bukti Potong-nya kecuali mas deeprast yakin temuan mereka akan kecil karena perpajakan mas sudah benar.

  • Wahyudi

    Member
    18 April 2008 at 1:22 pm

    untuk rekan DEEPRAST,
    Kalo menurut saya pribadi, atas bukti potong tersebut tetap dilaporkan alias kita betulkan SPT kita sebab toh pada akhirnya FISKUS akan tahu juga, ingat FISKUS JUGA PUNYA DATA DARI KLIEN YG PASTI SUDAH DILAPORKAN.
    Untuk menyiasatinya, bisa ditempu dengan cara misalnya saja beberapa pos koreksi fiskla positif kita tambahi agar lebih besar lagi sehingga SPT kita tetap KURANG BAYAR lagi namun dibikin KB yg kecil.
    Thanks.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now