Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 21 atas Asuransi Jiwa
PPh Pasal 21 atas Asuransi Jiwa
Dear Ortaxer's,
Saya mohon bantuannya donk, di perusahaan saya ada rencana untuk mengikutkan karyawannya dalam program asuransi jiwa (sebut saja di Manulife), dimana 50% ditanggung oleh perusahaan & yg 50% ditanggung oleh karyawan.
bagaimana aspek PPh Pasal 21 atas asuransi yang ditanggung oleh perusahaan & apakah asuransi yang ditanggung oleh karywan dpt menjadi pengurang dlm p'hitungan PPh Pasal 21 ?
thanks.Premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi si karyawan, sehingga untuk perhitungan pphnya premi yang dibayarkan tersebut harus ditambahkan. Dan ini merupakan deductible expense bagi perusahaan. Sementara untuk yang 50% lagi yang dibayarkan sendiri bagi karyawan itu sendiri dapat dijadikan pengurang atas penghasilan yang diterima.
Mungkin ada yang mau meyempurnakannya..
Thx…Premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan merupakan penghasilan bagi si karyawan, sehingga untuk perhitungan pphnya premi yang dibayarkan tersebut harus ditambahkan. Dan ini merupakan deductible expense bagi perusahaan. Sementara untuk yang 50% lagi yang dibayarkan sendiri bagi karyawan itu sendiri dapat dijadikan pengurang atas penghasilan yang diterima.
Mungkin ada yang mau meyempurnakannya..
Thx…