Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian Penghasilan Luar Usaha di SPT 1770 OP
Pengisian Penghasilan Luar Usaha di SPT 1770 OP
Halo teman2 ortax…, saya lagi bingung mengenai pengisian SPT 1770 OP ceritanya begini misalnya, di laporan keuangan komersil ada pos penjualan barang Rp. 500 jt, pendapatan jasa giro bank Rp. 12jt, penjualan aktiva tetap (keuntungan karna nilai buku 0) Rp. 30jt. Jadi angka yg di isi di Lampiran 1770-I kolom bagian A kolom 1a Peredaran usaha itu berapa seharusnya…? Rp. 542 juta (Penj.brg+bunga+penj.akt) atau 512 jt saja karna yg 30 juta dilaporkan di Lampiran 1770-I kolom bagian C angka 6 keuntungan dari penjualan harga…?Yg mana yg benar ….? Mohon petunjuknya dari teman2 semua. TQ
untuk peredaran usaha yang dimasukkan sebesar 512 juta dan 30 juta itu masuk 1770-I bagian c keuntungan penjualan harta karena jumlah ini langsung masuk ke induk
Terimakasih atas jawabannya mas ferry07. Saya sebenarnya agak ragu utk memasukkan Penjualan aktiva 30 jt tsb ke 1770-I bagian C meskipun secara teknis pengisian nya menghasilkan total penghasilan netto yg benar. Karna saya masih belum mengerti sebenarnya fungsi dari lampiran 1770-I bagian C (Penghasilan Dalam Negri lainnya) ini sebenarnya berisi penghasilan selain yg tercantum di L/R atau memang utk mencantumkan penghasilan luar usaha dlm laporan L/R ? Misalnya WP OP tsb kan memiliki harta pribadi yg tidak termasuk dalam daftar aset/aktiva perusahaan. Bisa saja lampiran 1770-I bagian C dimaksudkan utk mengisi penjualan aset pribadi WP OP yg tidak masuk dlm pembukuan. Karna dlm petunjuk pengisian nya tidak ada menyinggung masalah ini. Bagaimana pendapat mas ferry07 dan teman2 ortax lainnya….?Thank's
Saya mencoba membantu. Mbak/mas menggunakaan pembukuan atau norma??. Kalo pake pembukuan maka omzet 500 jt tsb dimasukkan ke form 1770-I pos bagian A nomor 1. Sedangkan apabila menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dimasukkan ke 1770-I bagian B. Utk penghasilan penjualan aktive tetap dimasukkan ke pos 1770-I bagian C nomor 6. Sedangkan yg terakhir penghasilan jasa giro masuk ke pos 1770-III Bagian A yaitu pengh. yg telah dikenakan PPh Final.
Dari contoh yg saya peroleh di http://www.pajakpribadi.com/contohsoal/WPOPdenganP embukuan/Form1770-WPOPdenganPembukuan.zip utk pendapatan jasa giro menurut contoh meskipun dlm laporan L/R antara penjualan brg dan pendp.jasa giro dipisah tetapi sewaktu pengisian di SPT 1770-I kedua pos digabung jumlahnya kemudian baru dikoreksi fiskal. Berarti yg 1770-I pasti masuk 1770-I bagian C yach…? Sip Lah…
betul untuk pendapatan jasa giro dan penjualan barang (usaha pokok) di gabung dalam 1770-I yaitu peredaran usaha..yang nantinya akan dikoreksi fiskal negatif pendpt.jasa giro 12 juta yang sebelumnya 12 juta itu masuk 1770-III.. sedangkan penjualan harta masuk kategori penghasilan luar usaha (pengh.dalam negeri lainnya) 1770-I bagian C..
Sebenarnya kalo menurut buku petunjuk pengisian yg di isi di peredaran bruto adalah hanya penjualan barang saja. Tp entah kenapa pada prakteknya ada yg gabung juga ama jasa giro baru dikoreksi. Meskipun menghasilkan penghasilan netto yg benar utk keperluan perhitungan pph. Kayaknya digabung ato gak, gak gitu pengaruh. Atau karna kita lebih senang yg agak rumit yach…hehehehe….