Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rugi Kurs Tahun 2013
Rekan mohon pencerahannya,
Tahun 2013 terjadi pelemahan kurs Rupiah thd USD yang menurut saya signifikan di pertengahan tahun , dari RP 9000an sampai akhirnya Rp 12000an per USD. Akibatnya tahun ini kami mengalamu rugi kurs yang sangat besar.
Mohon pencerahan, dalam perhitungan angsuran PPh 25 untuk tahun ini yang dilakukan dalam SPT PPh badan tahun2013, bolehkah atas rugi kurs tersebut tidak ditambahkan kembali ke Laba perusahaan sebagai dasar perhitungan pph 25 nya? Jadi misalnya Laba Fiskal = 4Milyar Milyar. Rugi Kurs = 1,5 Milyar. Sehingga kalau dijadikan dasar perhitungan PPh 25 tahun ini bisa mencapai 60 jutaan per bulan. Hal ini memberatkan karena nilainya yang besar dan kami belum tahu akan sebaik apa penjualan tahun ini dan sepertinya kurs mulai stabil di 11 ribuan ya. Bolehkah bila dasar perhitungan kami dari 4 Milyar saja? karena angsuran PPh 25 bisa berkurang jadi 30 jutaan saja.
Kalau boleh, apa ada dasar hukumnya ?
Terimakasih.Rekan mohon pencerahannya,
Tahun 2013 terjadi pelemahan kurs Rupiah thd USD yang menurut saya signifikan di pertengahan tahun , dari RP 9000an sampai akhirnya Rp 12000an per USD. Akibatnya tahun ini kami mengalamu rugi kurs yang sangat besar.
Mohon pencerahan, dalam perhitungan angsuran PPh 25 untuk tahun ini yang dilakukan dalam SPT PPh badan tahun2013, bolehkah atas rugi kurs tersebut tidak ditambahkan kembali ke Laba perusahaan sebagai dasar perhitungan pph 25 nya? Jadi misalnya Laba Fiskal = 4Milyar Milyar. Rugi Kurs = 1,5 Milyar. Sehingga kalau dijadikan dasar perhitungan PPh 25 tahun ini bisa mencapai 60 jutaan per bulan. Hal ini memberatkan karena nilainya yang besar dan kami belum tahu akan sebaik apa penjualan tahun ini dan sepertinya kurs mulai stabil di 11 ribuan ya. Bolehkah bila dasar perhitungan kami dari 4 Milyar saja? karena angsuran PPh 25 bisa berkurang jadi 30 jutaan saja.
Kalau boleh, apa ada dasar hukumnya ?
Terimakasih.Rekan mohon pencerahannya,
Tahun 2013 terjadi pelemahan kurs Rupiah thd USD yang menurut saya signifikan di pertengahan tahun , dari RP 9000an sampai akhirnya Rp 12000an per USD. Akibatnya tahun ini kami mengalamu rugi kurs yang sangat besar.
Mohon pencerahan, dalam perhitungan angsuran PPh 25 untuk tahun ini yang dilakukan dalam SPT PPh badan tahun2013, bolehkah atas rugi kurs tersebut tidak ditambahkan kembali ke Laba perusahaan sebagai dasar perhitungan pph 25 nya? Jadi misalnya Laba Fiskal = 4Milyar Milyar. Rugi Kurs = 1,5 Milyar. Sehingga kalau dijadikan dasar perhitungan PPh 25 tahun ini bisa mencapai 60 jutaan per bulan. Hal ini memberatkan karena nilainya yang besar dan kami belum tahu akan sebaik apa penjualan tahun ini dan sepertinya kurs mulai stabil di 11 ribuan ya. Bolehkah bila dasar perhitungan kami dari 4 Milyar saja? karena angsuran PPh 25 bisa berkurang jadi 30 jutaan saja.
Kalau boleh, apa ada dasar hukumnya ?
Terimakasih.Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkan
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkan
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkan
- Originaly posted by priadiar4:
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkan
Rekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkan
Rekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkan
Rekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
- Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by priadiar4:
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkanRekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
Sundul Rekan 🙂
- Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by priadiar4:
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkanRekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
Sundul Rekan 🙂
- Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by priadiar4:
Jika core bussinessnya bukan bermain valas, maka selisih kurs dikesampingkanRekan Pri,
boleh tau maksudnya"dikesampingkan?satu lagi jika rugi kursnya itu adalah 'translation" bisa tidak dibebankan dalam fiscal?
terima kasih
Sundul Rekan 🙂
- Originaly posted by Adeedee:
Fiskal = 4Milyar Milyar. Rugi Kurs = 1,5 Milyar. Sehingga kalau dijadikan dasar perhitungan PPh 25 tahun ini bisa mencapai 60 jutaan per bulan. Hal ini memberatkan karena nilainya yang besar dan kami belum tahu akan sebaik apa penjualan tahun ini dan sepertinya kurs mulai stabil di 11 ribuan ya. Bolehkah bila dasar perhitungan kami dari 4 Milyar saja? karena angsuran PPh 25 bisa berkurang jadi 30 jutaan saja.
kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?
- Originaly posted by Adeedee:
Fiskal = 4Milyar Milyar. Rugi Kurs = 1,5 Milyar. Sehingga kalau dijadikan dasar perhitungan PPh 25 tahun ini bisa mencapai 60 jutaan per bulan. Hal ini memberatkan karena nilainya yang besar dan kami belum tahu akan sebaik apa penjualan tahun ini dan sepertinya kurs mulai stabil di 11 ribuan ya. Bolehkah bila dasar perhitungan kami dari 4 Milyar saja? karena angsuran PPh 25 bisa berkurang jadi 30 jutaan saja.
kok malah berkurang sih angsurannya kalau ruginya tidak diakui?