Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › restitusi atau kompensasi
restitusi atau kompensasi
Dear all Rekan,
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
mohon bantuannya
terima kasih
Dear all Rekan,
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
mohon bantuannya
terima kasih
Dear all Rekan,
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
mohon bantuannya
terima kasih
ada beberapa pilihan, direstitusi, dipindahbukukan ke utang pajak yang lain, dan disumbangkan kepada negara, CMIW…
ada beberapa pilihan, direstitusi, dipindahbukukan ke utang pajak yang lain, dan disumbangkan kepada negara, CMIW…
ada beberapa pilihan, direstitusi, dipindahbukukan ke utang pajak yang lain, dan disumbangkan kepada negara, CMIW…
- Originaly posted by kenspurnomo:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan
- Originaly posted by kenspurnomo:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan
- Originaly posted by kenspurnomo:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa??apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan
PPh tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, rekan ………… mohon koreksi
PPh tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, rekan ………… mohon koreksi
PPh tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, rekan ………… mohon koreksi
- Originaly posted by qiqu567:
baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan
kompensasi atau restitusi akan dilakukan proses seperti ini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=198&q=&q_do= macth&cols=isi&x=53&y=12&hlm=1&page=show&id=15417 - Originaly posted by qiqu567:
baiknya di lakukan PBk atau kompensasi kalau restitusi resikonya akan di periksa rekan
kompensasi atau restitusi akan dilakukan proses seperti ini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=198&q=&q_do= macth&cols=isi&x=53&y=12&hlm=1&page=show&id=15417