Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lapor PPH 25 bulanan

  • Lapor PPH 25 bulanan

     kasitaugaya updated 10 years, 7 months ago 6 Members · 29 Posts
  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 11:38 am
  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 11:38 am

    Dear Rekan Ortax

    Untuk Lapor PPh 25 bulanan dg Nominal Nihil, karena CV tidak ada kegiatana apapun di tahun ini
    dan untuk mengajukan tender pihak pemberi tender meminta bukti lapor pph 25
    sedangkan dari jan s.d sekarang tidak pernah lapor
    pertanyaannya
    apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
    dengan nilai : o (nihil

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 11:38 am

    Dear Rekan Ortax

    Untuk Lapor PPh 25 bulanan dg Nominal Nihil, karena CV tidak ada kegiatana apapun di tahun ini
    dan untuk mengajukan tender pihak pemberi tender meminta bukti lapor pph 25
    sedangkan dari jan s.d sekarang tidak pernah lapor
    pertanyaannya
    apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
    dengan nilai : o (nihil

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by Zanneta:

    apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
    dengan nilai : o (nihil

    bisa

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by Zanneta:

    apakah bulan ini bisa melaporkan PPh 25 dar Jan s.d Agustus ??
    dengan nilai : o (nihil

    bisa

  • Tadi

    Member
    24 September 2013 at 11:50 am

    tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor

  • Tadi

    Member
    24 September 2013 at 11:50 am

    tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 12:25 pm

    [quote=tadi]tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor
    [/quo

    apa tetap ada sanksi adm .telat lapor??

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 12:25 pm

    [quote=tadi]tentu bisaaa, tapi konsekuensinya ada STP telat lapor
    [/quo

    apa tetap ada sanksi adm .telat lapor??

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 12:31 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa

    apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
    Rp.100.000/blnnya

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 12:31 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa

    apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
    Rp.100.000/blnnya

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
    Rp.100.000/blnnya

    Tetap kena.
    Jan – Juni = 6 bulan = 600.000

    Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    apa nanti akan tetap dikenakan denda adm, telat lapor?
    Rp.100.000/blnnya

    Tetap kena.
    Jan – Juni = 6 bulan = 600.000

    Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Tetap kena.
    Jan – Juni = 6 bulan = 600.000

    Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.

    Apa dapat melakukan permohonan penghapusan sanksi adm, karena CV ini s.d saat ini tidak melakukan kegiatan usaha apapun (tidak ada omset)

    menurut yg saya baca di Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007
    Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

    e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  • Zanneta

    Member
    24 September 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Tetap kena.
    Jan – Juni = 6 bulan = 600.000

    Untul Juli dan Agustus tergantung rekan masuk mekanisme PP46 atau tidak.

    Apa dapat melakukan permohonan penghapusan sanksi adm, karena CV ini s.d saat ini tidak melakukan kegiatan usaha apapun (tidak ada omset)

    menurut yg saya baca di Pasal 3 ayat 3 UU KUP No 28 Tahun 2007
    Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

    e.Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now