Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas Yayasan Pendidikan

  • PPh atas Yayasan Pendidikan

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 5 Members · 68 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    1 December 2012 at 11:55 pm
  • Aries Tanno

    Member
    1 December 2012 at 11:55 pm

    Mohon pencerahan dari rekan2 ortax.
    Saya punya kasus begini.

    Sebuah Yayasan Pendidikan disamping menyelenggarakan pendidikan juga memiliki investasi saham pada sebuah PT. Tahun 2012 memperoleh dividen sebesar Rp. 200 Juta dan telah dipotong PPh 23 dengan tarif 2%.
    Dari kegiatan pendidikan, yayasan tersebut memperoleh :
    Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
    Biaya2 Operasional……………..700 Juta
    Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta
    Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.

    Pertanyaannya : Apakah dalam kondisi ini terjadi Lebih atau kurang bayar?

    Terima kasih sebelumnya atas sharingnya.

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    2 December 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by hanif:

    telah dipotong PPh 23 dengan tarif 2%

    rekan hanif apa tidak salah ? Mungkin maksud rekan hanif PPh Pasal 23 dengan tarif 15% ?

    Originaly posted by hanif:

    Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta

    Biaya-biaya Non 3M ? Jadi layak dikoreksi fiskal positif ?

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    2 December 2012 at 10:02 am
    Originaly posted by hanif:

    Sebuah Yayasan Pendidikan disamping menyelenggarakan pendidikan juga memiliki investasi saham pada sebuah PT. Tahun 2012 memperoleh dividen sebesar Rp. 200 Juta

    Originaly posted by hanif:

    Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
    Biaya2 Operasional……………..700 Juta
    Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta
    Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.

    Bila tidak ada koreksi fiskal maka :
    PPh Terutang 25% X 50% X 200jt = 25jt (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)
    Kredit Pajak PPh Pasal 23 15% X 200jt = 30jt
    Jadi LB 5jt

    Mungkin ada rekan-rekan yang berpendapat yang lebih baik ?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 12:58 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Originaly posted by hanif:
    telah dipotong PPh 23 dengan tarif 2%

    rekan hanif apa tidak salah ? Mungkin maksud rekan hanif PPh Pasal 23 dengan tarif 15% ?

    Upssss benar rekan cb…
    Trims atas koreksinya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 1:02 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Biaya-biaya Non 3M ? Jadi layak dikoreksi fiskal positif ?

    Salam

    benar rekan cb…

    Originaly posted by cbsantoso:

    Originaly posted by hanif:
    Sebuah Yayasan Pendidikan disamping menyelenggarakan pendidikan juga memiliki investasi saham pada sebuah PT. Tahun 2012 memperoleh dividen sebesar Rp. 200 Juta

    Originaly posted by hanif:
    Pendapatan Jasa Pendidikan…….1Milyar
    Biaya2 Operasional……………..700 Juta
    Biaya2 Non 3 M…………………..100 Juta
    Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.

    Bila tidak ada koreksi fiskal maka :
    PPh Terutang 25% X 50% X 200jt = 25jt (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)
    Kredit Pajak PPh Pasal 23 15% X 200jt = 30jt
    Jadi LB 5jt

    Mungkin ada rekan-rekan yang berpendapat yang lebih baik ?

    Salam

    trims atas responnya rekan cb…

    Yang perlu diingat, untuk bentuk yayasan dibidang pendidikan ini, sisa lebih yang mereka peroleh bukan lah objek pajak.

    Pertanyaannya adalah, apakah dividen yang merupakan penghasilan diluar usahanya sebagai yayasan pendidikan harus kita pisah dengan sisa lebih?.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.

    Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang = 0

    Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila hanya 200jt diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang > 0

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 1:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Sisa Lebih………………………….200 Juta ——–> Akan Diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.

    Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang = 0

    Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila hanya 200jt diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang > 0

    trims responnya rekan begawan…

    Originaly posted by begawan5060:

    maka PPh terutang > 0

    ini maksudnya = 0 kan?

    O ya, berarti SPT Tahunanya akan LB?. Sebab, atas dividen ada kredit PPh 23 sebesar 15%?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by begawan5060:
    maka PPh terutang > 0

    ini maksudnya = 0 kan?

    Maksudnya. asumsi kena tarif 12.5% —> PPh terutang = 25jt

  • cbsantoso

    Member
    2 December 2012 at 6:04 pm

    sepakat dengan rekan begawan5060 dan rekan hanif,

    Originaly posted by hanif:

    untuk bentuk yayasan dibidang pendidikan ini, sisa lebih yang mereka peroleh bukan lah objek pajak.

    Dengan catatan hendak diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan.

    Sepanjang sisa lebih akan diinvestasikan kembali untuk membangun sarana pendidikan dalam jangka waktu 5 tahun maka tidak dikenakan PPh. Termasuk pendapatan dari dividen.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 10:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    Originaly posted by begawan5060:
    maka PPh terutang > 0

    ini maksudnya = 0 kan?

    Maksudnya. asumsi kena tarif 12.5% —> PPh terutang = 25jt

    Sangat dipahami maksudnya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 10:33 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Bila tidak ada koreksi fiskal maka :
    PPh Terutang 25% X 50% X 200jt = 25jt (Fasilitas Pasal 31E UU PPh)
    Kredit Pajak PPh Pasal 23 15% X 200jt = 30jt
    Jadi LB 5jt

    Mungkin ada rekan-rekan yang berpendapat yang lebih baik ?

    Salam

    mengapa diasumsikan tidak ada koreksi fiskal?
    Apakah biaya non 3M tidak perlu dikoreksi?
    Apakah angka 200 juta dalam perhitungan diatas diambil dari dividen saja?

    Mohon pencerahannya rekan cb…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 10:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sisa lebih seharusnya = 200jt + 200jt = 400jt —> apabila seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan, maka PPh terutang = 0

    Apakah tidak perlu dibuat koreksi fiskal untuk biaya non 3M?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    2 December 2012 at 11:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah tidak perlu dibuat koreksi fiskal untuk biaya non 3M?

    Iya dong…
    Dengan demikian, apabila ada koreksi fiskal selalu ada hutang PPh
    Contoh :
    Sisa lebih komersial = 400jt —> seluruhnya diinvestasikan kembali untuk sarana pendidikan dalam waktu 4 tahun kedepan.
    Sisa lebih fiskal = 500jt
    Non objek = 400jt
    Objek PPh = 100jt

  • Aries Tanno

    Member
    2 December 2012 at 11:54 pm

    Bagaimana dengan defenisi ini : PER No. 44 Tahun 2009
    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now