Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya promosi
Rekan ,
PT. X melakukan banyak pameran dan iklan untuk memperkenalkan Perusahaannya dan membayar dengan potongan PPH 23 serta 21 sesuai KUP PPh .pertanyaan :
apakah biayanya ( masuk kedalam biaya promosi dan iklan )
bisa sebagai indecdtible atau dikoreksi ?salam
setahu saya itu deductible sepanjang didukung oleh bukti yang sah, jika bukti tersebut tidak ada, maka di koreksi..
salam
- Originaly posted by rowa:
apakah biayanya ( masuk kedalam biaya promosi dan iklan )
Masuk ke dalam marketing and promotion expenses.
Originaly posted by rowa:bisa sebagai indecdtible atau dikoreksi ?
Deductable expense, dan harus dibuat daftar nominatif biaya promosi yang harus dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan.
sesuai SE – 9 /PJ/2010
tq rekan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2010TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTODIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
b.Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2) biaya pameran produk;
3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
c.Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
2) dikeluarkan secara wajar; dan
3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2010
Direktur Jenderal,ttd
Mochammad Tjiptardjo
NIP. 060044911Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.asalkan ada hubunganya dngan usaha..promosi dapat du bebankan sebagai biaya..sesuai se9 2010
Rekan,
f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.Rekan ortax, jk biaya yg dikeluarkan tdk dipotong pajak misalnya partisipasi iklan ucapan selamat dikoran yg dibayarkan kpd pelanggan yg sdg launching produk baru atau pemberian parcel idul fitri, jika kita membuat daftar nominatif namun tdk ada pemotongan, apakah bs dibiayakan (tdk dikoreksi fiskal) ?
Terima kasih
- Originaly posted by randyso:
partisipasi iklan ucapan selamat dikoran yg dibayarkan kpd pelanggan yg sdg launching produk baru
Bisa diasumsikan pemasangan iklan (karena ada logo perusahaan atau produk yang ditempel) maka terhutang PPh 23 atas jasa iklan, Supaya tidak kena PPh 23, dijadikan tagihan reimbursement oleh pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut dengan disertai bukti pembayaran ke pihak pemasang iklan.
Originaly posted by randyso:pemberian parcel idul fitri
Masukkan ke entertainment list, jika di biaya promosi maka akan dikoreksi karena tidak termasuk dalam biaya promosi sesuai ketentuan yang berlaku:
" Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2) biaya pameran produk;
3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. "
Kecuali parcel yang diberikan merupakan produk sendiri (gak kebayang kalo parcel dari pabrik Semen….mo dikirim berapa zak tuch buat parcelnya) Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.jelas disini ada kata minimal dan dipoint 5 menjadi inductible
salam
- Originaly posted by yuniffer:
(gak kebayang kalo parcel dari pabrik Semen….mo dikirim berapa zak tuch buat parcelnya)
ha3x…
rekan yuniffer, bagaimana dgn :
1. pemberian karangan bunga.
2. pemberian kado ultah relasi.
3. sumbangan uang pernikahan relasi.Apakah msk entertain atau promosi ?
Kalau biaya entertain, apakah hrs buat daftar jg ? tolong aturannya rekan.
Terima kasih
- Originaly posted by randyso:
1. pemberian karangan bunga.
2. pemberian kado ultah relasi.
3. sumbangan uang pernikahan relasi.Yang jelas non-deductable expense, jadi tidak masuk ke entertainment list atau biaya promosi, perusahaan saya memperlakukan demikian dan masuk ke other expense atau Courtesy Expense.
Tidak berkaitan dengan 3M.
terima kasih rekan-rekan semua atas pencerahannya..
ikut nimbrung nih rekan2, bila perusahaan menerbitkan voucher yg dimasukkan ke dalam produk, kemudian voucher tsb dapat ditukarkan dengan uang, bagaimana perlakuan perpajakannya yach?
masuk kategori biaya apa? dan apakah ada potongan pph nya? mengingat pembeli yang menukarkan voucher tsb tdk mau dimintai data nama alamat dan NPWP.
Solusi? Mohon pencerahannya.
Tks.