Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
apa saja yang harus dikoreksi?
– sumbangan
– pajak kecuali PBB
– dll, tepatnya di Pasal 9 (1) UU PPhBanyak,
Untuk yang secara akun dibebankan tapi pajak tidak lihat 9(1) UU PPh, tapi itu bukan pembatasan, intinya tidak berhubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan….
Untuk yang akun tidak, pajak dibebankan pasal 6(1) UU PPh, intinya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha…
tapi juga mengacu ke aturan-aturan lain yang nambah jelas aka nambah ruwet koreksi fiskal perhitungan PhKP bwt nyari pajak terutang…..Garis besarnya sich seperti yang dikatakan rekan Mardi. KOREKSI FISKAL yaitu KOREKSI atas biaya-biaya yang timbul atas aktivitas-aktivitas yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan KEGIATAN USAHA suatu Badan hukum ( Perusahaan)…
untuk koreksi fiskal, baik postif maupun negatif sebenarnya bisa dilihat juga di SPT Tahunan PPh Badan form 1771 I angka 3 (positif) dan angka 4 (negatif).