Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Saving Tax
Saya mohon penjelasan dari teman2 di forum.saya masih baru di forum ortax serta saya masih belum begitu mendalam mengenai pajak. apakah teman2 di forum bisa bantu saya mengenai saving tax terhadap ppn.apakah didalam ppn kita bisa melakukan saving tax?mohon penjelasannya.terima kasih.
Mungkin maksudnya PPN Lebih Bayar ? atau mungkin maksudnya PPN yang kita bayar pada waktu membayar uang muka pembelian ?
Saya coba bantu ya..
Mungkin salah satu caranya yaitu penundaan penerbitan faktur pajak sampai akhir bulan berikutnya kali ya…
Mungkin ada pendapat lain…gak ngerti..
semoga bisa membantu..
maksud dari pertanyaan saya, apakah faktur pajak standar keluaran dapat dimundurkan tanggalnya sehingga saya dapat membayar ppn keluaran tersebut pada bulan berikutnya.mohon percerahannya dari rekan2x ortax.salam untuk semua rekan2 ortax.
ya salah satunya dengan cara penundaan penerbitan faktur pajak sampai akhir bulan berikutnya seperti dikatakan pak poerba
bisa saja pak Ali, asalkan transaksi tersebut transaksi kredit bukan tunai/cash.
karena tergantung mana yg lebih dulu antara pembayaran/penyerahan BKP/JKP.
dan maksimal kalo kredit, faktur pajak dibuka akhir bulan berikutnya.
Have a nice Day…Lengkap, tinggal digabung aja penjelasan pak Poerba + Pak budianto..
biasanya ditambah pakek Inovice Performa..SETUJU…… intinya kita terbitkan FP-nya seakhir mungkin atau tanggal penerbitan paling lambatnya…….
menurut saya istilah saving tax kurang tepat mungkin lebih tepatnya kalo dibilang penangguhan pembayaran pajak..intinya bpk ingin membayar sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan UU sehingga ada kondisi "tertangguh" dari yang empunya kewajiban perpajakan…
kalau cara menangguhkan pajak sudah sesuai apa yang telah dikatakan sesepuh2 saya di ortax..
Salam Kenal…Benar, saving tax tsb yaitu penangguhan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku seperti :
– terbitkan FP-nya seakhir mungkin atau tanggal penerbitan paling lambatnya.
– Pembayaran PPN di Tanggal Akhir ( Tanggal 15 bulan berikutnya ).
– Jika mungkin, didalam perjanjian harus dimuat jika pembayaran dianggap lunas atau diterima oleh Pihak ….. maka pihak ……. akan menyerahkan Faktur Pajak ( biasanya ini hrs dikonsultasikan dulu ). Sebab apa jika pihak tsb harus menanggung Pembayaran Pajaknya.Salam kenal dari saya,saya anggota baru di forum ortax.
Bapak dapat menerbitkan FP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan barang/jasa.thks,
salam kenal.saya sependapat dengan rekan Quinn allmaan, atau juga umumnya disebut strategi menghindari Pre-Financing PPN yaitu strategi Penjual tidak menalangi pembayaran PPN terlebih dahulu dan tidak melanggar peraturan Pajak / penerbitan FP Std sesuai dengan yg disebutkan rekan-2 sebelumnya.
kalau Pembuatan/Penerbitan FP keluaran nya bisa saja dibuat sampai batas kapan Penyerahan barang ataupun Pembayaran dilakukan tergantung mana yang paling akhir terjadi, tetapi kalau pengkreditan FP Keluaran yg sudah diterbitkan, harus dikredit kan pada bulan berjalan sesuai bulan diterbitkan nya FP tsb. ..