Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › LAMA / BARU ?
Hallo, rekan-rekan ortax mohon tanggapannya, makasih.
Dengan berlakunya UU KUP yg mulai 1 Januari 2008 kalau untuk tahun pajak 2005 diperiksa dan diterbitkan SKPKB terus proses keberatan. Ikutnya UU yg lama atau baru ? Maksudnya SKPKBnya sudah jadi produk hukum tetap atau belum?Ya UU lama. UU KUP baru jelas2 menyebutkan bukan hanya berlaku 1 Januari 2008 tapi tahun pajak 2008
kalo SKPKBnya sudah produk Hukum tetap pak….
kalo keberatan atas tahun pajak 2005 memakai KUP Lama, spt penjelasan pak Prastono
dan keberatan tidak menunda penagihannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies