Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sunset policy tidak jelas
ketidak jelasan dalam sunset policy membuat wp banyak yang berinterpretasi berlainan. Adanya klausal apabila dianggap ada data tambahan dan SPT disampaikan tidak benar jadi subyektif. Lalu dalan berita pajak edisi JUli sempat dibahas penghapusan sangsi berlaku pula terhadap semua jenis pajak. Kalau kembali pada ps 37 disebutkan yang bebas hanya sangsi administratif untuk PPh saja sedang untuk PPN dan pajak yang lainnya tetap dikenakan.
Betul pak, peraturan ini seolah jebakan buat WP. Bayangkan Wajib Pajak yang dengan ikhlas membetulkan laporan omzetnya , maka PPN-nya bisa langsung dikoreksi dan dikenakan denda ( tidak ada penghapusan denda ). Sedangkan WP yang tidak betulin SPT, aman2 aja. Gak kena sanksi / denda. Syukur2 gak diperiksa sampai masa daluwarsa
Yach, jika kita lihat perkembangan dewasa ini bukan hanya kebijakan sunset policy aja yg membuat kita bingung, lihat aja juga topik lainya terup date seperti kegiatan produksi mo dialihkan pada hari sabtu dan minggu untuk menekan pemakaian listrik….
apalagi pajak, sekarang seringkali muncul banyak wacana, entah penghapusan SPT tahunan PPh.21, kenaikan PTKP yg entah kapan kepastiannya dll.
yang pasti pada berlomba untuk tahun 2009 nanti.Aturan pajak nggak jelas? Berita lama Pak…namanya juga produk manusia juga…
masalahnya emang tidak jelas atau dibuat tidak jelas? karena menurut saya sengaja dibuat tidak jelas seperti namanya sunset ? jadi biar pada tenggelam.
- Originaly posted by EDDYPRASETYO:
Lalu dalan berita pajak edisi JUli sempat dibahas penghapusan sangsi berlaku pula terhadap semua jenis pajak.
Dari aturan ttg sunset policy yg sy pelajari hanya masalah penghapusan sanksi adm PPh, tak ada satupun yg menyinggung jenis Pajak lain. Mungkin dlm Berita Pajak tsb hanya sekedar bahasan saja (sy blm baca). Yg diatur hanya jika ada pemeriksaan thd SPT masa yg bukan LB, maka pemeriksaannya dihentikan.
- Originaly posted by prastono:
Bayangkan Wajib Pajak yang dengan ikhlas membetulkan laporan omzetnya , maka PPN-nya bisa langsung dikoreksi dan dikenakan denda ( tidak ada penghapusan denda ).
Sy pikir wajar jika terjadi demikian. Berarti salah satu SPT (PPh Badan / PPN ) tdk benar.
Tapi, Ditjen Pajak cukup menjamin bahwa atas data/informasi dlm Pembetulan SPT PPh Badan tdk dpt dipake dasar menerbitkan SKP. (Pasal 9 PER-27/PJ/2008). Saya berpendapat sun set policy itu JELAS . Yang dikenakan hanya pokok pajaknya saja , entah itu PPh atau PPN akibat dari pembetulan SPT. yang tidak dikenakan adalah sangsi adm dan bunga keterlambatan saja. ApabilaWP sudah menyampaikan pembetulan pajaknya jika ada pemeriksaan SPT masa yg bukan LB , maka pemeriksaannya dihentikan, Jelas bukan ?
Mungkin yang diharapkan oleh WP adalah lebih dari yg sdh ditentukan, kita harapkan saja nanti ada sunset policy jilid dua.
to Onorus, betul SKP tidak dapat diteritkan atas dasar pembetulan. Tapi karena dianggap data tidak benar lalau dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkan produk hukum SKPKB apa tidak bisa? Menurut saya SKP memang tidak bisa dikeluarkan kalu belum diperiksa, jadi ujung ujungnya tetap diperiksa
Prinsipnya kalau SPT yang kita sampaikan sudah benar, walaupun diperiksa akan dikeluarkan SKP NIHIL. Kalau SPT sudah benar tidak perlu dikhawatirkan lagi.-
Untuk sunset policy ini sudah jelas kok..hanya menyangkut SPT PPh badan serta orang pribadi dan memang tidak menyebukan SPT masa yang lainnya.
misalnya bila SPT PPh Badan yang dilaporkan akan mengakibatkan kenaikan dalam hal revenue, untuk SPT masa PPN tidak perlu dilakukan pembetulan dan KPP tidak akan melakukan pemeriksaan atas hal ini.
ini yang saya tangkap dari Peraturannya dan hasil dari konfirmasi dari Ditjen sendiri.
to kaede, untuk pembetulan SPT PPh badan tanpa perlu diikuti PPN apakah ada tertulisnya dari Ditjen berdasarkan konfirmasi yg dilakukan. Sebab dalam sunset policy disebutkan sepanjang SPT dianggap benar. (Ps 37 A) menurut saya bisa diinterpretsikan lain, pasal ini bisa jadi jebakan buat WP., Mohon koreksinya
^atas saya
Memang tidak ada bukti tertulis untuk hal ini. Ini saya lakukan secara lisan/diskusi saja, jadi tidak ada yang tertulis dan mungkin tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan Ps. 37A.
Cheers.
kalau memang hanya sanksi adm untuk jenis PPh saja, saya rasa cukup wajar bagi pemerintah mengingat ketergantungan negara terhadap sektor PPN yang cukup dominan dalam unsur penerimaan negara dibandinglkan dengan PPh membuat negara tidak bisa begitu saja menghapuskan pula sanksi adm untuk PPN..