Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas Surat Piutang Negara

  • PPh atas Surat Piutang Negara

     wiguna updated 16 years, 6 months ago 2 Members · 5 Posts
  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 1:50 pm
  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 1:50 pm

    mohon pendapat rekan-rekan:

    perusahaan kami (perbankan) dulunya ada membeli SPN. bunga SPN tersebut dibayar dimuka. Oleh BI atas bunga dipotong PPh 23 sebesar 20%. sedangkan dalam ketentuan, bunga yang diterima oleh bank dibebaskan dari PPh karena penerimaan bunga tersebut akan dihitung pada PPh 25 bank tersebut. Apakah pemotongan oleh BI tersebut dapat dibenarkan?

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 12:48 pm

    ralat SUrat Utang Negar (SUN)

  • mardi

    Member
    27 May 2008 at 11:10 pm

    Kok 20% ya pak, bukannya 15% final kalo WPDN?

    Kalo dari SE – 09/PJ.4/1995 berarti BI salah potong, tapi kalo bisa diminta restitusi kan nggak jadi masalah?

    Mohon koreksinya….

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 12:49 pm

    maaf pak. koreksi kembali yang kami maksud adalah PPh 4 (2)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now