Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan PPh 21
Perusahaan saya menerima SKPKB atas kekurangan PPh Pasal 21 tahun 2004. kekurangan tersebut merupakan temuan dari hasil pemeriksaan pleh KPP setempat. namun yang membingungkan, jumlah kekurangan tidak sesuai dengan hasil perhitungan dan data yang kami berikan ke KPP. KPP memperhitungkan PTKP semua pegawai adalah bujangan. Sedangkan pada perhitungan kami jumlah PTKP disesuaikan kondisi sebenarnya dari pegawai. padahal data pegawai tersebut telah kami berikan sebelumnya. kemudian kami tidak ada diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan oleh KPP, yang artinya KPP melalukan pemeriksaan secara jabatan seolah perusahaan kami tidak memberikan data sama sekali untuk kepentingan pemeriksaan. bagaimana pendapat rekan-rekan terhadap permasalahan ini. apakah kami dapat mengajukan keberatan?
tentunya bisa mengajukan keberatan, tapi kalo boleh tahu brp nilai SKPKB kenanya ?
karena mengajukan keberatan terkadang malah jadi lebih besar hasilnya kalau bukti lemah.
Salam.56 jt
Boleh pak wiguna,
pakek dasar hukum UU No. 28 tahun 2007 (KUP)
Pakek dasar Hukum Pasal 36 (1) huruf b"Direktur Jendral Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
jgn lupa pak wiguna Syarat – syaratnya, soalnya kata dosen2x saya dulu yang sering menangani masalah keberatan sering gugur karena masalah sepele dan dianggap tidak Memenuhi syarat.
*1 lagi pak, takut bapak lupa "keberatan tidak menunda penagihan"
ok thanx
Tambahan lagi buat rekan Wiguna, sebagai pelengkap dan pendukung data yg akan digunakan dalam pengajuan keberatan anda kalo bisa berikan juga KK dari seluruh pegawai anda terutama yg penghasilannya diatas PTKP.
coba diperhatikan dokumen permintaan data oleh KPP ada menyebutkan Kartu Keluarga/tidak ?, kalau mereka meminta KK tapi tdk diberikan biasanya keberatannya ditolak.
masalahnya pemeriksaan tahun 2004 dan sudah keluar SKPKB, jika keberatan/banding dokumen yang diberikan setelah selesai pemeriksaan dianggap tidak ada/tidak dapat dijadikan bukti.
dan kalo melihat nilainya dibanding dengan kerepotan dan kemungkinan diterima, menurut pendapat saya lebih baik dibayar saja. karena harusnya fight sebelum tanda tangan SPHP.
Dasar hukum untuk :
"pemeriksaan tahun 2004 dan sudah keluar SKPKB, jika keberatan/banding dokumen yang diberikan setelah selesai pemeriksaan dianggap tidak ada/tidak dapat dijadikan bukti"
Pasal Brp atau ketetapan lain apa??…
Pak Budi coba baca deh
UU No. 28 tahun 2007 (KUP) Pasal 36 (1) huruf b
Dengan UU ini WP tidak bisa mengajukan keberatan??…trus maw tanya ke pak Wiguna, Perusahaan anda sama sekali tidak memberikan Data ke KPP pemeriksa kan?? (Pemeriksaan Kantor)
kalau memang Keberatan anda di tolak karena alasan seperti yang pak budianto kemukakan Saran saya Catat nama Pemeriksa dan NIPnya
telpon ke 500200 (kring PAJAK) Compalint kalo perlu masukin koran pak!..
itu ketetapan yang tidak benar jangan kita Amin-i besok2x mereka bisa2 ngobok2x Perusahaan anda…
tapi perlu diperhatikan himbauan Pak budianto:
"karena mengajukan keberatan terkadang malah jadi lebih besar hasilnya kalau bukti lemah."
u/ pak budi 1 lagi "KEBERATAN TIDAK MENUNDA PENAGIHAN"
mengajukan atau tidak mengajukan keberatan WP harus tetap mebayar SKPKBnya(mohon koreksi bila ada kesalahan dalam penulisan comment saya, pak budi)
pak abinzz, terima kasih atas commentnya
kalo aturan tertulis kayanya tidak ada, cuma seharusnya khan dokumen sudah diberikan pada waktu pemeriksaan.
dan waktu closing conference harusnya udah dipilih tidak setuju dengan hasil pemeriksaan.sama2x Pak budianto
Prosedur sebenrnya Harusnya seperti itu
makanya sebelumnya saya tanyakan apakah perusahaan meberikan data2x kepada pihak KPP??..
jadi dapat di asumsikan bahwa dalam hal ini adalah pemeriksaan kantor,, dan seharusnya dalam Norma pemeriksaan Pajak Kantor: PMK 199/PMK.03/2007"pasal 11 (2) huruf a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;"
"pasal 11 (2) huruf d. memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; " PMK 199/PMK.03/2007
"pasal 13 (2) huruf e. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan"
seperti yang pak budi kemukakan diatas,,
tapi sepertinya dari pihak KPP tidak melakukan hal tersebut
Dalam Pengajuan keberatan haruslah berdasarkan bukti-bukti kuat jika tidak akan ditolak..walaupun keberatan diterima, tetap kita harus membayar kekurangan pajak 56 juta tersebut.. Adapun hal-hal mengapa terdapat kekurangan PPh 21 :
– Jika ada karyawan yang menikah atau punya anak max 3 pada masa pajak yang berjalan, maka dilaporkan pada masa tahun pajak berikutnya..mis Si "a" menikah pada juni 2007, maka baru dilaporkan pada SPT 2008 ditahun 2009 bukan pada SPT 2007..kalo menurut saya inilah yang membuat kekurangan pembayaran karena perusahaan mengagap jika ada karyawan yang menikah atau punya anak pada masa pajak berjalan maka dilaporkan pada masa tahun berjalan tersebut seharusnya tidak, yang benar haruslah pada tahun berikutnya…