Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PENYUSUTAN AKTIVA DARI PIHAK KETIGA
PENYUSUTAN AKTIVA DARI PIHAK KETIGA
Hallo rekan-2 ortax,
Kita mohon bantuan nih….mengenai aktiva yg kita peroleh lewat jasa pihak ketiga atas penyusutannya bisa dibiayakan tidak?
Pihak ketiga tersebut adalah Lembaga Pembiayaan yang membelikan kita aktiva tersebut.Maksudnya leasing ????
Pak Wahyudi, klo misalkan perolehan aktiva tsb melalui leasing, maka ketentuannya adalah sbb :
1. Operating Lease (Leasing Tanpa Hak Opsi) merupakan kegiatan leasing dimana Lessee tdk mempunyai hak opsi utk membeli objek leasing. Operating Lease bisa dipersamakan dg sewa-menyewa biasa, sehingga atas AT tsb tidak boleh dilakukan penyusutan karena AT tsb bukan milik Lessee.
2. Financial Lease (Leasing dengan Hak Opsi) merupakan kegiatan leasing dimana Lesse pd akhir masa kontrak mempunyai hak opsi utk membeli objek Leasing berdasarkan nilai sisa yg disepakati bersama. AT yg diperoleh dengan Financial Lease secara komersial boleh dibebankan penyusutannya tapi secara fiskal harus dikoreksi positif dan biaya penyusutan tsb blh diakui pd saat Lessee mengambil hak opsi untuk membeli AT tsb.Mohon Koreksinya…
Ceritanya…..kita beli mesin lewat perush leasing tuh lewat hutang kepada pemegang saham, kemudian setelah mesin kita dapatkan maka surat-2nya kita sekolahkan dibank agar kita mendapat dana untuk membayar hutang kepada pemegang saham.
Menurut saya asset tersebut sudah merupakan bagian dari asset Perusahaan dan dapat dilakukan penyusutan. Thx.
saya setuju dengan livie, karena barang yg udah disekolahkan secara hak bukan milik kita lagi namun pengelolaannya saja. Tergantung opsinya, nah yang jadi masalahnya PPN nya gimana ???? khan ada penyerahan