Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN atas tagihan telepon/ speedy (INTAGJASTEL)
PPN atas tagihan telepon/ speedy (INTAGJASTEL)
Dear all,
mo tanya neh..
PPN atas tagihan telepon/ speedy yang dibayarkan setiap bulannya, bisa ngga kalo dikreditkan sebagai pajak masukan karena di billingnya tertera "Berdasarkan surat DIRJEN Pajak No.S-778/PJ.53/2001 perihal penegasan faktur pajak untuk tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa telekomunikasi maka form INTAGJASTEL ini berlaku sebagai faktur pajak"
thx b4..Bisa..
Coba baca : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001.
setuju dengan bung onorus..
artinya, kalau itu bisa dianggap sebagai FPS, otomatis dapat dikreditkan..
Untuk Octa,
Saat di Input di e-spt PPNnya, tagihan tersebut bukan merupakan FPS, melainkan Dokumen yang disamakan dengan FPS, jadi tetap dapat dikreditkan hanya cara inputnya saja lain..basanya untuk dokumen yang disamakn dengan FPS yang diinput itu nomor tagihan dan tanggal tagihansetuju…apapun yang dapat disebutkan/diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dapat dikreditkan..(sepanjang tidak cacat :)..)
thx atas masukannya..
berarti kalo bisa dikreditkan sbg PM, untuk jurnal pembebanan biaya telepon tersebut harus exclude PPNnya donk?
karena jika pembebanan biaya include PPN berarti double taxation
mohon koreksinya….klo menurut saya bukan double taxation tapi double expense…krn PPN-nya kan sdh dikreditkan jadi tdk blh jadi biaya lagi…
cth jurnalnya :
Biaya Telepon (Dbt)
PPN Masukan (Dbt)
Kas/Hutang (Cr)
mhn koreksinyaSaya coba mengomentari aturan KEP-522/PJ/2000 dari abang Onorus, mengenai dokumen lain yg bisa diperlakukan sbg FP Standard termasuk golongan Tanda Pembayaran/Kuitansi telepon memang dari situ bisa dipersamakan sebagai FP Standard tetapi bagaimana dengan Tagihan/Kuitansi Telepon yg jelas2 tertera di tagihannya Faktur Pajak Sederhana ?
kalau sy ga salah, yg bisa diperlkukan sebagai PM adalah semua Faktur Pajak yg pembayarannya adalah ditujukan untuk pembiayaan yg berhubungan langsung dengan kegiatan (jenis usaha ) perusahaan.trus kalau usaha dagang misalnya, pemakaian tel apakah pemakaian tel berhubungan lansung dengan kegiatan usahanya ?mohon koreksi .
Meskipun dlm tagihan/kuitansi telpon jelas-2 tertera "Faktur Pajak Sederhana" tetapi kalo Dirjen Pajak memutuskan tagihan itu diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ya kita ikuti Kep Dirjen Pajak.
Mohon koreksinya…yap…setuju dgn mr onorus…
memang boleh walaupun tulisannya FP sederhana tapi diperlakukan sebagai FP standar…
tapi yg perlu diingat apakah "FP sederhana" tersebut memenuhi persyaratan formal (dalam hal pengisian) u/ diperlakukan sebagai FP standar…klo syarat formalnya terpenuhi saya kira sah2 saja…Buat mas Asma…
… untuk kegiatan usaha penyerahan BKP/JKP(kalo penyerahannya dibebaskan atau non-BKP/JKP PMnya tetep tidak bisa dikreditkan)…
Tapi juga ada tambahan untuk usaha2 tertentu tidak dapat mengkreditkan PM berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP nilai lain,seperti dealer motor bekas dll