Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN atas tagihan telepon/ speedy (INTAGJASTEL)

  • PPN atas tagihan telepon/ speedy (INTAGJASTEL)

     mardi updated 16 years, 7 months ago 10 Members · 13 Posts
  • Octa

    Member
    16 April 2008 at 8:50 am
  • Octa

    Member
    16 April 2008 at 8:50 am

    Dear all,

    mo tanya neh..
    PPN atas tagihan telepon/ speedy yang dibayarkan setiap bulannya, bisa ngga kalo dikreditkan sebagai pajak masukan karena di billingnya tertera "Berdasarkan surat DIRJEN Pajak No.S-778/PJ.53/2001 perihal penegasan faktur pajak untuk tanda pembayaran atau informasi tagihan jasa telekomunikasi maka form INTAGJASTEL ini berlaku sebagai faktur pajak"
    thx b4..

  • Onorus

    Member
    16 April 2008 at 12:43 pm

    Bisa..

    Coba baca : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001.

  • adyudha

    Member
    16 April 2008 at 2:00 pm

    setuju dengan bung onorus..

    artinya, kalau itu bisa dianggap sebagai FPS, otomatis dapat dikreditkan..

  • Dimas85

    Member
    16 April 2008 at 2:58 pm

    Untuk Octa,
    Saat di Input di e-spt PPNnya, tagihan tersebut bukan merupakan FPS, melainkan Dokumen yang disamakan dengan FPS, jadi tetap dapat dikreditkan hanya cara inputnya saja lain..basanya untuk dokumen yang disamakn dengan FPS yang diinput itu nomor tagihan dan tanggal tagihan

  • ferry07

    Member
    16 April 2008 at 5:39 pm

    setuju…apapun yang dapat disebutkan/diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dapat dikreditkan..(sepanjang tidak cacat :)..)

  • Octa

    Member
    17 April 2008 at 8:44 am

    thx atas masukannya..
    berarti kalo bisa dikreditkan sbg PM, untuk jurnal pembebanan biaya telepon tersebut harus exclude PPNnya donk?
    karena jika pembebanan biaya include PPN berarti double taxation
    mohon koreksinya….

  • LIVIE

    Member
    17 April 2008 at 10:59 am

    klo menurut saya bukan double taxation tapi double expense…krn PPN-nya kan sdh dikreditkan jadi tdk blh jadi biaya lagi…
    cth jurnalnya :
    Biaya Telepon (Dbt)
    PPN Masukan (Dbt)
    Kas/Hutang (Cr)
    mhn koreksinya

  • DENNYKRIS

    Member
    18 April 2008 at 12:01 pm

    Saya coba mengomentari aturan KEP-522/PJ/2000 dari abang Onorus, mengenai dokumen lain yg bisa diperlakukan sbg FP Standard termasuk golongan Tanda Pembayaran/Kuitansi telepon memang dari situ bisa dipersamakan sebagai FP Standard tetapi bagaimana dengan Tagihan/Kuitansi Telepon yg jelas2 tertera di tagihannya Faktur Pajak Sederhana ?

  • asma

    Member
    14 May 2008 at 11:35 am

    kalau sy ga salah, yg bisa diperlkukan sebagai PM adalah semua Faktur Pajak yg pembayarannya adalah ditujukan untuk pembiayaan yg berhubungan langsung dengan kegiatan (jenis usaha ) perusahaan.trus kalau usaha dagang misalnya, pemakaian tel apakah pemakaian tel berhubungan lansung dengan kegiatan usahanya ?mohon koreksi .

  • Onorus

    Member
    14 May 2008 at 4:59 pm

    Meskipun dlm tagihan/kuitansi telpon jelas-2 tertera "Faktur Pajak Sederhana" tetapi kalo Dirjen Pajak memutuskan tagihan itu diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ya kita ikuti Kep Dirjen Pajak.
    Mohon koreksinya…

  • fiskus

    Member
    15 May 2008 at 1:11 am

    yap…setuju dgn mr onorus…
    memang boleh walaupun tulisannya FP sederhana tapi diperlakukan sebagai FP standar…
    tapi yg perlu diingat apakah "FP sederhana" tersebut memenuhi persyaratan formal (dalam hal pengisian) u/ diperlakukan sebagai FP standar…klo syarat formalnya terpenuhi saya kira sah2 saja…

  • mardi

    Member
    17 May 2008 at 11:23 pm

    Buat mas Asma…

    … untuk kegiatan usaha penyerahan BKP/JKP(kalo penyerahannya dibebaskan atau non-BKP/JKP PMnya tetep tidak bisa dikreditkan)…
    Tapi juga ada tambahan untuk usaha2 tertentu tidak dapat mengkreditkan PM berkenaan dengan penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan DPP nilai lain,seperti dealer motor bekas dll

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now