Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25, Untuk Perusahaan yg baru berdiri
Angsuran PPh 25, Untuk Perusahaan yg baru berdiri
untuk perusahaan yg baru berdiri (misal September 2007), angsuran pph 25 nya mulai diangsur paling lambat kapan sih?apakah mulai bln oktober?dasar penghitungannya dr mna? thanx atas penjelasannya…
sebaiknya setelah mendapatkan npwp.apabila september sudah dapat,maka oktober sudah mulai berjalan kewajiban perpajakanya sebagai sarana 'kepatuhan'.untuk dasar penghitunganya karena belum punya usaha maka nihil aja dulu.sedangkan untuk spt tahunanya juga nihil statusnya karena baru berdiri dan belum ada kegiatan.
Untuk melengkapi, bahwa kewajiban pajak atas NPWP sudah mulai berlaku saat NPWP dikeluarkan, dan untuk contoh diatas maka, masa September harus sudah dilaporkan sebelum tgl 20 bulan Oktober. Khusus untuk PPh Ps.25 laporannya nihil, tetapi untuk PPh Ps.21 jika belum ada pegawai yang digaji maka laporannya nihil juga, berbeda jika sudah ada pegawai yang digaji melebihi PTKP maka harus disetor sebelum tanggal 10 Oktober dan dilapor sebelum tgl 20 Oktober. Jika sudah PKP tetapi belum ada penjualan dan atau pembelian maka juga dilaporkan nihil, tetapi jika sudah ada penjualan yang PK>PM, maka disetor sebelum tanggal 15 Oktober dan dilapor sebelum tanggal 20 Oktober. Thx
Nihil disini artinya tetap harus lapor kan (untuk PPN danPPh21), kan nggak mungkin belum punya pegawai?
yang ditanyakan angsuran ps 25, kok jawaban kurang nyambung. untuk perusahaan baru penetapan angsurannya ada aturan tertentu tergantung klasifikasi usahanya (bank, asuransi itu biasanya beda) tapi sorry no aturannya lupa kalo gak salah udah ada yg tahun 2007.
kalau menurut saya dilapor nihil aja dulu s/d Des 07 atau jan 08(ntar pph 29 nya dibayar penuh aja, sesuai krg bayar nya) trus pada jan atau feb 08 kan sdh ada perhitungan laba /rugi 2007, so untuk feb 08 uda bisa di byr pph 25 nya sesuai perhitungan (laba setelah pjk 2007 x tarif /12) dr pada ragu2 dan ada aturan tp belum tahu isi aturan itu sendiri..ya toh…ada koreksi?
mba/mas asma, jawaban evan212 dah benar ada Kep tentang PPh 25 angsuran, kep-nya KEP 171/PJ/2002, disana ada batasan-batasanya untuk ngitung PPh 25 untuk usaha-usaha tertentu, jadi kalo lihat dulu klasifikasi usahannya,
CMIIW. Kep-171 itu khusus mengatur wp OP pengusaha tertentu. Sdr/i hiyashinta menanyakan mengenai "perusahaan yang baru berdiri" setau saya hal ini diatur dalam KMK:522/KMK.04/2000 disebutkan dalam ps 2 Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).