Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Hasil Pemeriksaan PPN : SKPKB atau STP atau keduanya ?

  • Hasil Pemeriksaan PPN : SKPKB atau STP atau keduanya ?

     harry_logic updated 16 years, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • harry_logic

    Member
    20 October 2008 at 1:18 am

    Sdg diperiksa PPN thn 2007, ada temuan fiskus berupa penyerahan senilai 750 juta yg belum dibayar PPN dan juga belum dilaporkan…
    Dalam pembahasan, oleh fiskus akan diterbitkan SKPKB yg meliputi :
    PPN yg Belum Dibayar, Bunga 2% x sekian bulan, Sanksi Kenaikan 100% (semua komponen SKPKB), dan Denda psl 14(4) KUP sebesar 2% x DPP (komponen STP).

    Apakah betul seperti itu, komponen Surat Tagihan Pajak juga dimasukkan ke Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar?
    Bagaimana meyakinkan aparat fiskus (dan saya) bahwa hasil pemeriksaan kasus itu hanya Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar saja?

    Harap bantuan rekan-rekan….

  • harry_logic

    Member
    20 October 2008 at 1:18 am
  • pepe

    Member
    20 October 2008 at 8:51 am

    Iya om harry, bisa dua-duanya
    SKPKB terbit karena ada temuan omset yg belum dilaporkan
    dalam kasus om harry, SKPKB terbit ditambah sanksi bunga + kenaikan
    trus atas omset tsb otomatis kan tidak ada faktur pajak yg dibuat sehingga dianggap tidak menerbitkan FP. Sanksinya adalah denda pasal 14 (4) KUP dengan diterbitkan STP yg terpisah dari SKPKB diatas (bukan digabung atau dimasukkan ke SKPKB).
    Jadi produk hukumnya bisa SKPKB + STP.
    Demikian mudah2an gk bingung dg bahasa saya.

  • Otong

    Member
    20 October 2008 at 9:25 am

    Sekedar menambahkan, produk STP bisa dihasilkan dari pemeriksaan atau penelitian. SKP dan STP tidak bisa disatukan untuk itu produk pemeriksaan hasilnya dua yakni SKP dan STP. CMIIW

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 10:32 am

    Dear All,

    1. Hasil Pemeriksaan Pajak berdasarkan Norma Pemeriksaan wajib diberitahukan kepada WP yang diperiksa berupa SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) untuk segera ditanggapi WP dalam jangka waktu yang ditentukan;

    2. Dalam SPHP wajib diberitahukan Pos – Pos Hasil Temuan beserta alasan/argumen Pemeriksa, Pajak Terutang, Pajak Yg Sudah Dibayar (Yg dibayar Sendiri, Melalui Pemotongan dan Pemungutan) / Kredit Pajak dan Pajak Kurang Dibayar beserta Tambahannya berupa Kenaikan, Denda,Bunga dan sejenisnya.

    3. Berdasarkan hasil Tanggapan WP maka Pemeriksa wajib mengundang WP untuk melaksanakan Closing Conference / Pembahasan Akhir.

    4. Berdasarkan Hasil Closing Conference dituangkan dalam Berita Acara dan Hasil Pembahasan (Setuju / TidakSetuju)

    5. Setelah Closing Conference ditindak lanjuti dengan penerbitan Produk Hukum yang berupa SKPKB atau SKPKBT dan untuk Sanksi diterbitkan dengan STP.

    Demikian sekilas info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • harry_logic

    Member
    25 October 2008 at 12:45 pm

    Terima kasih atas pencerahan rekan-rekan semua.
    Sekarang sdg tunggu Pembahasan Akhir, dan seterusnya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now