Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hasil Pemeriksaan PPN : SKPKB atau STP atau keduanya ?
Hasil Pemeriksaan PPN : SKPKB atau STP atau keduanya ?
Sdg diperiksa PPN thn 2007, ada temuan fiskus berupa penyerahan senilai 750 juta yg belum dibayar PPN dan juga belum dilaporkan…
Dalam pembahasan, oleh fiskus akan diterbitkan SKPKB yg meliputi :
PPN yg Belum Dibayar, Bunga 2% x sekian bulan, Sanksi Kenaikan 100% (semua komponen SKPKB), dan Denda psl 14(4) KUP sebesar 2% x DPP (komponen STP).Apakah betul seperti itu, komponen Surat Tagihan Pajak juga dimasukkan ke Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar?
Bagaimana meyakinkan aparat fiskus (dan saya) bahwa hasil pemeriksaan kasus itu hanya Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar saja?Harap bantuan rekan-rekan….
Iya om harry, bisa dua-duanya
SKPKB terbit karena ada temuan omset yg belum dilaporkan
dalam kasus om harry, SKPKB terbit ditambah sanksi bunga + kenaikan
trus atas omset tsb otomatis kan tidak ada faktur pajak yg dibuat sehingga dianggap tidak menerbitkan FP. Sanksinya adalah denda pasal 14 (4) KUP dengan diterbitkan STP yg terpisah dari SKPKB diatas (bukan digabung atau dimasukkan ke SKPKB).
Jadi produk hukumnya bisa SKPKB + STP.
Demikian mudah2an gk bingung dg bahasa saya.Sekedar menambahkan, produk STP bisa dihasilkan dari pemeriksaan atau penelitian. SKP dan STP tidak bisa disatukan untuk itu produk pemeriksaan hasilnya dua yakni SKP dan STP. CMIIW
Dear All,
1. Hasil Pemeriksaan Pajak berdasarkan Norma Pemeriksaan wajib diberitahukan kepada WP yang diperiksa berupa SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) untuk segera ditanggapi WP dalam jangka waktu yang ditentukan;
2. Dalam SPHP wajib diberitahukan Pos – Pos Hasil Temuan beserta alasan/argumen Pemeriksa, Pajak Terutang, Pajak Yg Sudah Dibayar (Yg dibayar Sendiri, Melalui Pemotongan dan Pemungutan) / Kredit Pajak dan Pajak Kurang Dibayar beserta Tambahannya berupa Kenaikan, Denda,Bunga dan sejenisnya.
3. Berdasarkan hasil Tanggapan WP maka Pemeriksa wajib mengundang WP untuk melaksanakan Closing Conference / Pembahasan Akhir.
4. Berdasarkan Hasil Closing Conference dituangkan dalam Berita Acara dan Hasil Pembahasan (Setuju / TidakSetuju)
5. Setelah Closing Conference ditindak lanjuti dengan penerbitan Produk Hukum yang berupa SKPKB atau SKPKBT dan untuk Sanksi diterbitkan dengan STP.
Demikian sekilas info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Terima kasih atas pencerahan rekan-rekan semua.
Sekarang sdg tunggu Pembahasan Akhir, dan seterusnya.