Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-Faktur
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan faktur pajak elektronik mulai 1 Juli 2014. "Pemberlakuan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal ke sekitar seratus perusahaan kena pajak (PKP) dulu," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan di kantornya, Jumat, 9 Mei 2014.
Pemberlakuan e-Faktur tahap pertama ini diterapkan di kantor pelayanan pajak (KPP) besar, kantor wilayah (kanwil) khusus, dan KPP madya di wilayah DKI Jakarta. Adapun tahap kedua akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. "Hampir semua PKP terdaftar ada di Jawa dan Bali," ucap Irawan. Ke depan diharapkan semua faktur pajak sudah berbentuk elektronik menyeluruh pada 1 Juli 2016. (Baca: Sektor Keuangan Kemplang Pajak Rp 12 Triliun)
Irawan menuturkan e-Faktur ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK/011/2013 Tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak. Irawan menyebutkan sepanjang 2013 tercatat ada sekitar 300 juta faktur pajak. Ia memprediksi tahun ini jumlah faktur pajak mencapai sekitar 400 juta. (Baca: BPK Akan Berfokus Audit Penerimaan Pajak)
E-Faktur diklaim akan mempermudah proses administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, faktur pajak yang tidak benar, misalnya fiktif, bisa cepat diidentifikasi. "Sekarang banyak penjual memungut pajak dari pembeli, tapi pajaknya ini tidak dilaporkan," kata Irawan. Dalam penerapan e-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara untuk menjaga keamanan data.
mudah2an fasilitas yg disediakan mumpuni dan gak banyak masalah
*two thumbs up pokoke
- Originaly posted by priadiar4:
E-Faktur diklaim akan mempermudah proses administrasi Direktorat Jenderal Pajak
Saya tidak mengerti seperti apa prakteknya e-Faktur itu.
Dalam bayangan saya :
Jika sistemnya online, setiap faktur pajak yang diketik langsung masuk Dirjen Pajak.
Saya yakin bukan kemudahan bagi wajib pajak.
Kecuali yang perusahaan yang sistem IT nya sudah canggih.
Seperti Lotte Mart.Di perusahaan kami, Faktur Pajak diketik oleh staf,
diverifikasi terlebih dahulu oleh supervisornya,
ditandatangan oleh managernya.
Dikirim ke pembeli, dikonfirmasi dulu.
Jika ada yang salah kembali ke proses awal.
Setelah konfirmasi dari pembeli bahwa sudah betul, barulah masuk dalam e-SPT.Koreksi yang sering dilakukan adalah
kesalahan dalam nomor NPWP dan Alamat.
Kesalahan yang jarang namun masih ada seperti
kesalahan dalam penagihan yang sudah tidak valid, dll.Jadi bukanlah kemudahan bagi Wajib Pajak.
Dan koreksi-koreksi ini (NPWP dan alamat),
adalah hal mubasir yang akan memenuhi data laporan e-Faktur.Ada yang bisa menjelaskan ?
sewaktu daftar npwp online saja sering eror, apalagi sekarang faktur pajak online yg penggunanya mungkin sebegitu banyaknya? pasti gak bisa di buka lagi dah tuh wb nya -_-
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mudah2an fasilitas yg disediakan mumpuni dan gak banyak masalah
harus didoakan dengan sungguh2 nih. mengingat kualitas jaringan internet Indonesia, dan kemampuan DJP dalam membuat sistem informasi.
- Originaly posted by mblmobil:
Ada yang bisa menjelaskan ?
saya rasa pendapat rekan sudah cukup menjelaskan seperti apa nantinya sistem e-faktur ini.
- Originaly posted by fased:
sewaktu daftar npwp online saja sering eror, apalagi sekarang faktur pajak online yg penggunanya mungkin sebegitu banyaknya? pasti gak bisa di buka lagi dah tuh wb nya -_-
apa tanggapan DJP ya…
nanti kalau sdh ada mengalami, tolong dishare ya ilmunya, rekan
- Originaly posted by kanglili:
nanti kalau sdh ada mengalami, tolong dishare ya ilmunya, rekan
insya Allah 🙂