Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT……"Nomor Faktur Pajak Sudah Terpakai"
e-SPT……"Nomor Faktur Pajak Sudah Terpakai"
Dear rekan2 semua,
Saya ada kesulitan dengan e-SPT sewaktu menginput Faktur Pajak Keluaran untuk masa Juli 2008.
Saya sudah memasukkan 17 data faktur pajak keluaran untuk masa tersebut, dan pada data ke-17 nomor faktur berada di nomor 94.
Saat saya menginput di nomor faktur 95 selalu ada pemberitahuan bahwa nomor tersebut sudah ada. Begitu juga dengan nomor 96 dan seterusnya.
Bagaimanakah menangani kesulitan ini??
Terima kasih sebelumnya.rekan reni,
apakah pertama kali anda mulai lapor menggunakan e-spt pada bulan
juli 2007?
kalau memang benar ini ada hubungannya dengan laporan juli 2008.mulai faktur no berapa pada saat pertama kali menggunakan espt?
kakak reni_risawati yang tercinta.
kalau eSPT itu sudah mempunyai sistem tersendiri baik PPn maupun pph masa, kalau untuk input pajak keluaran memang no urut otomatisasi, tidak ada kemungkinan pencatattan no faktur yang ganda. kalau Pajak masukan sih gak masalah. cuma kalau kasus seperti itu, berarti eSPT no FP tersebut sebelumnya sudah masuk ke sistem eSPT, cara penyelesaiannya sangat lah mudah Kakak,
1.coba kakak Export file dari eSPT ke CSV. (Bulan bersangkutan)
2. lalu kakak bukaCSV tersebut menggunakan eXceL atau CSV editor.
3. lalu kakak coba sortir no FP keluaran.
4. nah kan ketemu tuh yang pencatatan Dobel,
5. tinggal kakak revisi deh No faktur yang dobel..
Mudah kan,
selamat mencoba kakak
;DDear Rini,
Tolong diubah di informasi profile penomoran nomor Faktur tolong dirubah menggunakan pilihan Manual ya,..jangan pilih Auto.
Terima kasih
Dan satu lagi biasanya kalau ada pesan nomor sudah ada pasti ada double dibulan2 lalunya, tetapi ganti dulu sistem penomoran ya- Originaly posted by wuriant:
apakah pertama kali anda mulai lapor menggunakan e-spt pada bulan
juli 2007?
kalau memang benar ini ada hubungannya dengan laporan juli 2008.mulai faktur no berapa pada saat pertama kali menggunakan espt?
Rekan Wuriant,
Perusahaan saya mulai memakai e-SPT pada bulan Oktober 2007.
Pada bulan april KPP saya dipindahkan sehingga menyebabkan perubahan pada NPWP, dan mulai Mei 2008 saya mulai memakai nomor urut 1 kembali dengan NPWP baru.
Apakah karena pemakaian nomor dari no. 1 kembali yang menyebabkan hal seperti?Originaly posted by exfclinx_barathum:1.coba kakak Export file dari eSPT ke CSV. (Bulan bersangkutan)
2. lalu kakak bukaCSV tersebut menggunakan eXceL atau CSV editor.
3. lalu kakak coba sortir no FP keluaran.
4. nah kan ketemu tuh yang pencatatan Dobel,
5. tinggal kakak revisi deh No faktur yang dobel..
Mudah kan,untuk rekan barathum, saya sudah coba dan tidak ada yang dobel kok.
Perusahaan saya mulai memakai e-SPT pada bulan Oktober 2007.
Pada bulan april KPP saya dipindahkan sehingga menyebabkan perubahan pada NPWP, dan mulai Mei 2008 saya mulai memakai nomor urut 1 kembali dengan NPWP baru.
Apakah karena pemakaian nomor dari no. 1 kembali yang menyebabkan hal seperti?rekan reni,
pada bulan mei08 sewaktu memakai npwp baru dan memulai dari no 1 lagi, apakah anda membuat database baru?
bisa ceritakan lebih detail sewaktu membuat laporan mei08?saya jadi penasaran karena saya juga pernah mengalami hal yang sama, tapi permasalahannya ketika memulai no.1.
maap kalo belum memberi solusi, karena menurut saya masih belum detail permasalahannyaooooowwwww…jadi ceritanya begiytuu…
ya memang begitu ganti NPWP brarti no urut FP PK..direset jadi balik lagiy kakak..
eSPT harus diinstal Di (Win*ows X*) maaf disensor, kalo gak nanti saya bayar royalti lagi, hehehe…jangan di Vis*a…
karena kalau tidak nanti visual basicnya beda..
Database yang lama sebelum ganti, di Move ke Folder yang kakak inginkan..trus minta database yang baru ke orang pajaknya..
Pasti bisa dech kakak….percaya dech sama Barathum- Originaly posted by wuriant:
pada bulan mei08 sewaktu memakai npwp baru dan memulai dari no 1 lagi, apakah anda membuat database baru?
bisa ceritakan lebih detail sewaktu membuat laporan mei08?saya jadi penasaran karena saya juga pernah mengalami hal yang sama, tapi permasalahannya ketika memulai no.1.
maap kalo belum memberi solusi, karena menurut saya masih belum detail permasalahannyaSaya tidak membuat database baru, karena saya penomoran faktur memakai cara manual.
saya hanya mengganti kode KPP di profile. Dan sewaktu memulai no 1 dengan NPWP baru di bulan Mei tidak ada masalah. - Originaly posted by reni_risawati:
Saya tidak membuat database baru, karena saya penomoran faktur memakai cara manual.
saya hanya mengganti kode KPP di profile. Dan sewaktu memulai no 1 dengan NPWP baru di bulan Mei tidak ada masalah.wah ini yang buat saya tambah binggung, karena secara logika tidak mungkin dalam satu database ada 2 npwp.
mengganti kode kpp di profile akan berakibat fatal, sebaiknya tidak dilakukan. salah satu persoalan yach seperti kejadian anda ini.solusi dari saya agak rumit nich tapi mudah2an bisa membantu.
1. coba anda menggunakan database baru untuk npwp yang baru (mulai mei08)
2. minta ke kpp program registry deletion untuk diinstall di pc anda, program ini berguna untuk penggunaan multiple npwp. (saya juga dikasih file ini, tapi lupa di save dimana yach)
3. database yang lama dicopy dulu, jangan sampai tertimpa.
4. minta bantuan IT untuk set odbc dan multiple npwp.
goodluck! Permasalahan ini kemungkinan adalah karena pada masa April 2008 mba reni sudah memakai NPWP yang baru namun mengentrykan data faktur pajak keluaran dengan NPWP dan nomor seri lama, sedangkan terbaca system eSPT NPWP dan sewaktu mba memasukan nomor yang sama pasti eSPT memberikan comment "nomor faktur sudah terpakai", solusinya copy database eSPT untuk antisipasi kemudian jalan eSPT export data bulan April 2008 kemudian hapus SPT untuk masa April 2008 sampai sekarang (catat faktur pajak sederhana dan penyerahan tidak terhutang serta kompensasi dari masa sebelumnya) lalu hapus data faktur pajak keluaran masa April 2008, setelah itu ubah kode KPP ke kode KPP lama impor kembali data faktur pajak keluaran ke masa April 2008, lalu posting kembali masa april 2008 sampaia sekarang.. selesai deh…
Buat temen-temen yang pindah KPP pada waktu mengentry faktur pajak keluaran faktur yang lama untuk tidak mengubah dulu kode KPP ke kode KPP baru sehingga menggunakan NPWP Lama dan pada waktu pelaporan baru mengubah NPWP lama ke NPWP baru sehingga tidak terjadi permasalahan seperti mba reni
Jika terjadi kesalahan seperti itu coba datang ke KPP terdekat untuk di analisa oleh pegawai.
atau bisa kirim kesaya database nya:
sebab apabila terjadi error seperti itu banyak kemungkinan.
1.Bpk/Ibi pernah menghapus FP tersebut
2.Slah klik mengakibatkan doble
3.Error program yang harus di Update ulang.(jika masih ragu,bisa datang ke pegawai KPP terdekat aja)slamet suryadi KPP Pratama Bandung Tegallega
Kalo saya sih membuat Database baru
- Originaly posted by rohendy:
Kalo saya sih membuat Database baru
Penyelesaian sementara seperti ini akan membuat masalah dikemudian hari ketika kita akan membuat FP Pengganti karena tidak mungkin dilakukan jika databasenya terpisah. 🙂