• GOODWILL

     hendrioye updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 8 Posts
  • r.prast

    Member
    15 August 2012 at 3:11 pm
  • r.prast

    Member
    15 August 2012 at 3:11 pm

    Dear rekan-rekan Ortax ..
    Mohon petunjuknya mengenai hal di bawah ini :

    Perihal : GOODWILL

    1. Apakah di dalam pajak mengatur mengenai amortisasi Goodwill?
    2. Bagaimana penilaian Goodwill di dalam pajak?
    3. Pajak apa saja yang terkait dengan Goodwill?.
    4. SK MenKeu yang mengatur perihal Goodwill?.

    Catatan : Di Akuntansi Komersil, Goodwill diatur pada PSAK no 19.

    Salam,

  • hendrioye

    Member
    15 August 2012 at 4:01 pm

    saya habis googling, termasuk aktiva tetap tidak berwujud, berarti bisa diamortisasi
    CMIIW

  • r.prast

    Member
    16 August 2012 at 6:17 am
    Originaly posted by hendrioye:

    saya habis googling, termasuk aktiva tetap tidak berwujud, berarti bisa diamortisasi

    dapatkah dicopas seperti apa bunyinya rekan ,,

  • priadiar4

    Member
    16 August 2012 at 7:28 am
    Originaly posted by r.prast:

    1. Apakah di dalam pajak mengatur mengenai amortisasi Goodwill?

    pasal 11A

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    7 September 1995

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1814/PJ.52/1995

    TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA DAN GOODWILL

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang PPN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai
    Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar
    untuk menghitung pajak yang terutang.

    2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang PPN 1994, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
    atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN
    dan PPn BM yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya
    diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman,
    biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya
    lain-lainnya termasuk Harga Jual.

    3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang PPN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang
    dilakukan oleh Pengusaha.

    Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus
    memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
    b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud;
    c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
    d. Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang
    bersangkutan.

    4. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    PPN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan
    semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat
    perolehannya dapat dikreditkan.

    Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan,
    perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha
    Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa PPN yang dibayar pada
    saat perolehan sesuai ketentuan Undang-undang PPN, dapat dikreditkan.

    Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada
    waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang PPN,
    kecuali jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi
    persyaratan administrasi misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan.

    5. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami
    atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

    a. Kasus a, tanah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN seperti dimaksud dalam
    Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang
    Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
    1994, oleh karena itu atas penyerahan tanah oleh PT. A kepada PT. B dikenakan PPN
    sepanjang memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam butir 3 atau butir 4.

    b. Kasus b, yaitu penyerahan gedung oleh PT. A kepada PT. B dikenakan PPN sepanjang
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 atau butir 4.

    c. Kasus c, yaitu penyerahan Machinery dan Equipment kepada PT. B dikenakan PPN sepanjang
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 atau butir 4.

    d. PPN yang terutang untuk kasus d yaitu atas pembelian asset-asset oleh PT. B dari PT. A
    berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 dihitung dari harga
    jual asset tersebut ditambah goodwill karena goodwill termasuk unsur harga jual yang telah
    disepakati antara PT. A dan PT. B.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

    ttd

    SAROYO ATMOSUDARMO

  • hendrioye

    Member
    16 August 2012 at 8:30 am
    Originaly posted by r.prast:

    dapatkah dicopas seperti apa bunyinya rekan ,,

    nanti dicari, tapi dasar pemikirannya sama dengan yang disampaikan rekan priadi, sesuai pasal 11 A.

    salam

  • hendrioye

    Member
    16 August 2012 at 8:52 am

    pesanan untuk rekan r.prast

    Yth. Bapak Moderator,

    Pak, saya ingin menanyakan lagi tentang amortisasi
    goodwill. Saya sudah mencoba cari di web pajak.go.id
    tentang goodwill, tapi belum ketemu. Ada nggak sih
    Pak, surat Dirjen Pajak yang menyatakan goodwill
    diamortisasi di dalam kelompok berapa di UU no.17 th
    2000 pasal 11A?

    Satu lagi, tentang pooling of interest. Bila akuntansi
    mengakui pembelian suatu saham perusahaan dengan
    metode pooling, apakah pajak juga otomatis mengakui
    pembelian dalam metode pooling juga (bukan purchase
    methode pada umumnya)? Kalau boleh, saya minta
    ketetapannya juga ya Pak?

    Atas perhatian dan jawaban Bapak, saya ucapkan banyak
    terima kasih.
    Alfi

    Sdri. Alfiani,
    __________________________________________________ _______

    Menjawab pertanyaan anda,

    (1) Amortisasi atas goodwill disesuaikan dgn masa manfaat yang tercantum dalam
    pembukuan WP, jadi pengelompokannya mengikuti masa manfaat yang dicatat dalam
    pembukuan. Metode yang digunakan adalah metode garis lurus atau saldo menurun.
    Ketentuan tentang hal ini telah dijelaskan di pasal 11A UU nomor 17/2000,
    khususnya pada penjelasan pasal 11A ayat (2). Setahu saya tidak ada ketentuan
    yang mengatur bahwa goodwill "harus" dikelompokkan dalam kelompok 1,2, 3 atau 4,
    tapi yang benar adalah disesuaikan dgn masa manfaat sesuai pembukuan anda. Jika
    dalam pembukuan anda goodwill tsb masa manfaatnya 5 tahun, maka dikelompokkan ke
    masa manfaat yang terdekat, yakni 4 tahun.

    (2) Untuk masalah akuisisi dgn menggunakan metode pooling ataupun purchase sudah
    pernah dibahas di milis ini, anda dapat membaca thread ttg hal ini di
    http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/ 891 dan
    http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/ 804

    Demikian pendapat dari saya, semoga bermanfaat. Koreksi dan pendapat lain
    dipersilakan.

    Salam,

    Farid Bachtiar
    Moderator Forum Pajak
    farid_bachtiar@…

  • hendrioye

    Member
    16 August 2012 at 8:54 am

    untuk bung admin, alamat email yang tercantum mohon jangan diedit, karena akan sangat berguna untuk bahan diskusi.

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now