Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › GOODWILL
Dear rekan-rekan Ortax ..
Mohon petunjuknya mengenai hal di bawah ini :Perihal : GOODWILL
1. Apakah di dalam pajak mengatur mengenai amortisasi Goodwill?
2. Bagaimana penilaian Goodwill di dalam pajak?
3. Pajak apa saja yang terkait dengan Goodwill?.
4. SK MenKeu yang mengatur perihal Goodwill?.Catatan : Di Akuntansi Komersil, Goodwill diatur pada PSAK no 19.
Salam,
saya habis googling, termasuk aktiva tetap tidak berwujud, berarti bisa diamortisasi
CMIIW- Originaly posted by hendrioye:
saya habis googling, termasuk aktiva tetap tidak berwujud, berarti bisa diamortisasi
dapatkah dicopas seperti apa bunyinya rekan ,,
- Originaly posted by r.prast:
1. Apakah di dalam pajak mengatur mengenai amortisasi Goodwill?
pasal 11A
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
7 September 1995SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1814/PJ.52/1995TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA DAN GOODWILL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai
Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar
untuk menghitung pajak yang terutang.2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN
dan PPn BM yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman,
biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya
lain-lainnya termasuk Harga Jual.3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud;
c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
d. Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang
bersangkutan.4. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
PPN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan
semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat
perolehannya dapat dikreditkan.Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan,
perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha
Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa PPN yang dibayar pada
saat perolehan sesuai ketentuan Undang-undang PPN, dapat dikreditkan.Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada
waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang PPN,
kecuali jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi
persyaratan administrasi misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan.5. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami
atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :a. Kasus a, tanah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN seperti dimaksud dalam
Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, oleh karena itu atas penyerahan tanah oleh PT. A kepada PT. B dikenakan PPN
sepanjang memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam butir 3 atau butir 4.b. Kasus b, yaitu penyerahan gedung oleh PT. A kepada PT. B dikenakan PPN sepanjang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 atau butir 4.c. Kasus c, yaitu penyerahan Machinery dan Equipment kepada PT. B dikenakan PPN sepanjang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 atau butir 4.d. PPN yang terutang untuk kasus d yaitu atas pembelian asset-asset oleh PT. B dari PT. A
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 dihitung dari harga
jual asset tersebut ditambah goodwill karena goodwill termasuk unsur harga jual yang telah
disepakati antara PT. A dan PT. B.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYAttd
SAROYO ATMOSUDARMO
- Originaly posted by r.prast:
dapatkah dicopas seperti apa bunyinya rekan ,,
nanti dicari, tapi dasar pemikirannya sama dengan yang disampaikan rekan priadi, sesuai pasal 11 A.
salam
pesanan untuk rekan r.prast
Yth. Bapak Moderator,
Pak, saya ingin menanyakan lagi tentang amortisasi
goodwill. Saya sudah mencoba cari di web pajak.go.id
tentang goodwill, tapi belum ketemu. Ada nggak sih
Pak, surat Dirjen Pajak yang menyatakan goodwill
diamortisasi di dalam kelompok berapa di UU no.17 th
2000 pasal 11A?Satu lagi, tentang pooling of interest. Bila akuntansi
mengakui pembelian suatu saham perusahaan dengan
metode pooling, apakah pajak juga otomatis mengakui
pembelian dalam metode pooling juga (bukan purchase
methode pada umumnya)? Kalau boleh, saya minta
ketetapannya juga ya Pak?Atas perhatian dan jawaban Bapak, saya ucapkan banyak
terima kasih.
AlfiSdri. Alfiani,
__________________________________________________ _______Menjawab pertanyaan anda,
(1) Amortisasi atas goodwill disesuaikan dgn masa manfaat yang tercantum dalam
pembukuan WP, jadi pengelompokannya mengikuti masa manfaat yang dicatat dalam
pembukuan. Metode yang digunakan adalah metode garis lurus atau saldo menurun.
Ketentuan tentang hal ini telah dijelaskan di pasal 11A UU nomor 17/2000,
khususnya pada penjelasan pasal 11A ayat (2). Setahu saya tidak ada ketentuan
yang mengatur bahwa goodwill "harus" dikelompokkan dalam kelompok 1,2, 3 atau 4,
tapi yang benar adalah disesuaikan dgn masa manfaat sesuai pembukuan anda. Jika
dalam pembukuan anda goodwill tsb masa manfaatnya 5 tahun, maka dikelompokkan ke
masa manfaat yang terdekat, yakni 4 tahun.(2) Untuk masalah akuisisi dgn menggunakan metode pooling ataupun purchase sudah
pernah dibahas di milis ini, anda dapat membaca thread ttg hal ini di
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/ 891 dan
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/ 804Demikian pendapat dari saya, semoga bermanfaat. Koreksi dan pendapat lain
dipersilakan.Salam,
Farid Bachtiar
Moderator Forum Pajak
farid_bachtiar@…untuk bung admin, alamat email yang tercantum mohon jangan diedit, karena akan sangat berguna untuk bahan diskusi.
salam