Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pemeriksaan pajak dan auditing
pemeriksaan pajak dan auditing
dear ortaxers..
mohon bantuannya untuk menjawab hal yang saat ni sedang saya pikirkan.apakah sama antara pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib pajak dengan auditing yang dilakukan oleh para auditor?
atau kedu hal ini merupakan hal yang berbeda?jika berbeda,di mana letak perbedaannya?
mohon penjelasannya..
terima kasih banyaakkksangat berbeda..
Pemeriksaan pajak oleh fiskus adalah pemeriksaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan WP yang hasilnya berupa SKPKB,STP,SKP Nihil.Pemieriksaan oleh auditor (KAP) adalah berdasarkan PSAK hasilnya adalah berupa Opinion..,
salam
- Originaly posted by luvlywen:
apakah sama antara pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib pajak dengan auditing yang dilakukan oleh para auditor?
atau kedu hal ini merupakan hal yang berbeda?jika berbeda,di mana letak perbedaannya?tentu berbeda rekan luvlywen, nih perbedaannya
Dari segi acuan, general audit acuannya PSAK, Tax Audit acuannya UU Fiskal
Dari segi objek audit, general audit Laporan Keu, Tax Audit SPT/ Pelaksanaan kewajiba perpajakan
Dari segi out put, general audit opini, tax audit SKP
Dari segi tujuan, general audit memberikan opini, tax audit menguji kepatuhan dan tujuan lainnya.
Persamaannya atau lebih tepat manfaatnya : kerja kerja audit yang baik dan benar, terutama aspek perpajakannya, akan mempermudah kita dalam pemeriksaan pajak……, karena audit laporan keuangan idealnya sudah mempertimbangkan 100% aspek perpajakannya……, termasuk koreksi fiskal dan equalisasi adalah yang paling krusial…..
sependapat dengan opini rekan-rekan diatas
Sangat berbeda.
Audit lap keuangan akan membantu dalam memudahkan dalam audit fiskal.Salam
Sependapat juga dg rekan-rekan di atas.
Originaly posted by joeardy:Persamaannya atau lebih tepat manfaatnya : kerja kerja audit yang baik dan benar, terutama aspek perpajakannya, akan mempermudah kita dalam pemeriksaan pajak……, karena audit laporan keuangan idealnya sudah mempertimbangkan 100% aspek perpajakannya……, termasuk koreksi fiskal dan equalisasi adalah yang paling krusial…..
Ikutan melengkapi, shg auditor juga harus memeriksa aspek perpajakannya (berlaku seperti fiskus, tapi dalam hal yg material/signifikan).
Salam, cmiiw