Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak tangguhan
Rkn2 smw.. Mnrt sdr,apkah rugi fiskal trmsuk dlm prhtngn pjk tngghan? Tlng pnjlsanny..
Thx y..Rugi fiskal masuk dalam Aset Pajak Tangguhan
(D) Aset Pajak Tangguhan
(K) Pendapatan Pajak Tangguhankarena kerugian tersebut dapat di kompensasikan untuk tahun pajak berikutnya.
mohon koreksinya, tks
rekan irene,
rugi fiskal merup salah satu unsur pajak tangguhan seperti yg dijelaskan rekan exact,
namun belum tentu diakui sebagai aset pajak tangguhan, krn menurut psak jika
kemungkinan besar aset tsb tidak dapat direalisasi di masa datang maka tdk boleh
diakui (dalam hal rugi terus dari tahun ke tahun).
tapi jika kemungkinan besar aset tsb dapat direalisasi, baru diakui sebagai aset
(mis rugi 2 thn, kemudian untung trs tiap tahun).salam
Thx y atas pnjlsnny sdr ktfd n exact..
Thx y atas pnjlsnny sdr ktfd n exact..