• KOMISI

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 13 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    18 January 2010 at 11:12 am
  • asri_atmaja

    Member
    18 January 2010 at 11:12 am

    Rekan2,

    Kalau prsh memberikan komisi kepada orang yg bukan karyawan, mis untuk memperlancar penerbitan PO dari suatu PT. Apakah dapat dibiayakan? Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.
    Komisi itu diberikan setiap bulannya.

    Terima kasih

  • Acc1

    Member
    18 January 2010 at 11:43 am

    To : Rekan asri_ atmaja dan all rekan senior…

    Saya juga punya masalah yg sama tentang komisi. Tapi di kasus saya. Ada Commison agreement juga atas komisi itu dikenakan ppn dan pajak atas jasa. Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.

    Terima kasih sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:15 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Kalau prsh memberikan komisi kepada orang yg bukan karyawan, mis untuk memperlancar penerbitan PO dari suatu PT. Apakah dapat dibiayakan? Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.
    Komisi itu diberikan setiap bulannya.

    Kayaknya sih nggak bisa dibiayakan, kesulitan tentang pembuktiannya..

  • rody

    Member
    18 January 2010 at 12:22 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Kalau prsh memberikan komisi kepada orang yg bukan karyawan, mis untuk memperlancar penerbitan PO dari suatu PT. Apakah dapat dibiayakan?

    menurut sy seh bisa, asalkan dipotong pph21 dan disetorkan ke negara

    Originaly posted by asri_atmaja:

    Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.
    Komisi itu diberikan setiap bulannya.

    diatur di PER-31/PJ./2009 dan PER-57/PJ./2009
    baca lampiran yg dibawahnya ada contoh soalnya yg bs memperjelas

    Originaly posted by acc1:

    Yg mau saya tanyakan apakah perusahaan kami yg mengeluarkan komisi harus membuat bukti potong pph atas jasa. Atau bagimana,ya peraturan tentang jasa komisi ini.

    tentu dong harus dibikin bukti potongnya. Baca di PER-57/PJ./2009

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:31 pm
    Originaly posted by rody:

    tentu dong harus dibikin bukti potongnya. Baca di PER-57/PJ./2009

    Itulah inti permasalahannnya, penerima ph tidak memberikan identitas apapun…, berarti juga tidak meninggalkan "jejak" apapun..

  • rody

    Member
    18 January 2010 at 12:43 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Bagaimana dengan kewajiban perpajakkannya karena penerima tentu saja tidak mau memberikan identitas apapun.

    kl fiskuss bilang bgini gmn "loh koq mau dikasih komisi tapi identitas dari si penerima komisinya tidak diketahui. memang bayarnya ke siapa?? ke hantu?? hh…"
    kl memang bgini btull kata pa begawan tuh…. NDE. tapi sayang kan bila biaya komisi yg mungkin jumlahnya besar itu harus dikoreksi gara gara masalah ini. di gross up saja dan bayar pajaknya jd bisa menjadi DE dan isi namanya singkat saja.
    pendapatan lain??

  • uLiLi

    Member
    18 January 2010 at 12:45 pm

    pak begawan, klo saya sih biasanya tetap membuatkan bukti potong krn kewajiban ada di qta. Namun alamatnya hanya kota. dan nama tnp NPWP. Jd tarif lbh tinggi 20% dan akhirnya qta yg hrs menanggung pph nya jg. Klo mau di gross up kan di biayanya.
    selama ini sih tdk pernah bermasalah krn memang kejadiannya bnr2 spt itu…. Drpd qta yg slh lbh baik qta menaggungkan pph nya.
    Bgmn?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 12:48 pm
    Originaly posted by ulili:

    pak begawan, klo saya sih biasanya tetap membuatkan bukti potong krn kewajiban ada di qta. Namun alamatnya hanya kota. dan nama tnp NPWP. Jd tarif lbh tinggi 20% dan akhirnya qta yg hrs menanggung pph nya jg. Klo mau di gross up kan di biayanya.
    selama ini sih tdk pernah bermasalah krn memang kejadiannya bnr2 spt itu…. Drpd qta yg slh lbh baik qta menaggungkan pph nya.

    Trus bukti pengeluaran? Tidak ada kwitansi penerimaan, khan?
    Maksud saya, dgn cara memotong pajak bukan berarti "melegalkan" pengeluaran..

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 9:40 pm

    salam rekan ortax

    jadi u urusan beginian kita harus
    1.potong/tanggung, setor lapor PPh 21 nya
    "kewajiban pot/put terpenuhi"
    2.Kor-fis positip atas biayanya karena tidak ada dasar untuk membukukannya
    "memenuhi ketentuan KUP pasl 28"

    APakh demikian???

    salam…

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 9:49 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    jadi u urusan beginian kita harus
    1.potong/tanggung, setor lapor PPh 21 nya
    "kewajiban pot/put terpenuhi"
    2.Kor-fis positip atas biayanya karena tidak ada dasar untuk membukukannya
    "memenuhi ketentuan KUP pasl 28"

    APakh demikian???

    kalau unsur biayanya nggak jelas dan dikoreksi posiif, gimana mau motong PPh 21nya?. lha, pengeluaran untuk apa nggak bisa dibuktikan kok.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 9:54 pm

    terimakasih rekan hanif

    ,kalo bgitu atas biaya beginian dijadikan item KOR-FIS aja kali ya

    salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 10:19 pm

    yup benar

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now