Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › revaluasi aktiva tetap
revaluasi aktiva tetap
Yth. rekan ortax…
1. yang ingin saya tanyakan apakah dalam pelaksanaan revaluasi aktiva tetap hanya di khususkan bagi perusahaan yang kemungkinan akan kolaps atau tidak????
2. apakah dalam pelaksanaan ini perlu izin dari pihak Dirjen pajak?????terima kasih….
baiklah saya akan mencoba menjawab pertanyaan rekan vicky,,,
Beberapa ketentuan yang diatur dalam PMK No. 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Revaluasi Aktiva Tetap.Wajib Pajak yang dapat melakukan Revaluasi aktiva tetap :
1. Wajib Pajak BADAN dan bentuk usaha tetap (BUT), TIDAK termasuk perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
2. telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum dilakukannya revaluasi.Aktiva tetap perusahaan yang dapat di revaluasi:
a. SELURUH aktiva tetap BERWUJUD, termasuk TANAH
b. SELURUH aktiva tetap berwujud, TIDAK TERMASUK tanah,
Yang BERADA di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak
Ketentuan Revaluasi Aktiva Tetap :
1. Revaluasi aktiva tetap perusahaan HANYA DAPAT DILAKUKAN setelah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Revaluasi aktiva tetap perusahaan terakhir.
2. Revaluasi harus dilakukan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
3. Revaluasi aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai
4. Atas SELISIH LEBIH Revaluasi aktiva tetap perusahaan DI ATAS NILAI BUKU FISKAL dikenakan PPh FINAL sebesar 10%.
5. Selisih LEBIH Revaluasi setelah dikurangi dengan PPh Final pada perkiraan ekuita dengan nama “Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ……………………â€.Pembayaran PPh Final tersebut dapat diangsur paling lama 12 bulan, dengan mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran.
mohon koreksinya,,,
- Originaly posted by vickyfitrah:
1. yang ingin saya tanyakan apakah dalam pelaksanaan revaluasi aktiva tetap hanya di khususkan bagi perusahaan yang kemungkinan akan kolaps atau tidak????
mnrt sya, bisa saja perusahaan tersebut tidak dlm kolaps, krena salah satu kreteria perusahaan yang dapat melakukan revaluasi akativa tetapnya bila :
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (tidak termasuk wajib pajak yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serika)t dan Bentuk Usaha Tetap yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.Originaly posted by vickyfitrah:2. apakah dalam pelaksanaan ini perlu izin dari pihak Dirjen pajak?????
ya,..dia harus mendapatkan persetujuan dari DJP..
peraturanya dlm PER-12/PJ/2009 .
mhon di koreksi…
terima kasih atas jawabannya……