• jurnal pph 29

     ktfd updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    12 January 2010 at 3:28 pm
  • asri_atmaja

    Member
    12 January 2010 at 3:28 pm

    Rekan2 mohon bantuannya,

    Sudah diperiksa fiskus, ternyata ditetapkan bahwa PT.A masih hrs membayar sebesar 18 jt. Untuk pelunasan yg 18 jt tsb, jurnal bagaimana yah? diakui sbg apa?

    thx

  • nusa

    Member
    12 January 2010 at 3:43 pm

    beban pajak pada kas/hutang pajak sebesar 18 juta
    mohon dikoreksi

  • johantheo88

    Member
    13 January 2010 at 8:48 am

    setuju banget dgn rekan nusa,

    dr beban pajak/RE
    cr hutang pajak

    sebagai catatan, beban pajak tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan di dalam laporan untuk pajak (Non Deductable Expense), biasanya terpapar didalam Rekonsiliasi Laporan Komersil menjadi laporan Pajak.

  • ktfd

    Member
    15 January 2010 at 2:48 pm

    tidak setuju…
    jika persh menerima skpkb akibat pemeriksaan, maka hrs dijurnal:
    dr. denda pajak
    cr. kas/utang pajak
    hal ini sesuai psak 46, jika ada koreksi pajak thn2 sebelumnya maka hrs diakui di
    thn berjalan bukan ke r/e.

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now