Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh 23 dan PPh 25
Jurnal PPh 23 dan PPh 25
Rekan wahyudi saya baru baca artikel ini, belum telat kan untuk minta artikelnya hehehe…….: *** .sg . Terima kasih, Semoga Ilmunya Bermanfaat
- Originaly posted by Wahyudi:
Jika pada akhir tahun ternyata terjadi Kurang Bayar Pajak :
– Hutang Pajak Akhir Tahun ( D )
– Uang muka pajak :22,23 & 25 ( K )
– Pajak Kurang Bayar ( K )Jika pada akhir tahun terjadi Lebih Bayar Pajak :
– Hutang Pajak Akhir Tahun ( D )
– Pajak Lebih Bayar ( D )
– Uang Muka Pajak : 22,23 & 25 ( K )Dan satu lagi, jika bisa dan lebih amannya kallo PPh. 25-nya dibayar pada akhir tahun yakni pada tanggal 30 atau 31 Desember tapi dilaporkan dibulan berikutnya, sebab jika tdk demikian seringkali terjadi ketidak seimbangan dalam GL-nya
Rekan2, Mohon izin share pendapat, mungkin kurang sependapat dgn rekan Wahyudi :
Pada saat tutup buku (komersial) 31 Desember, Laba Tahun Berjalan yang tercatat di pada Neraca bisa saja merupakan Laba Rugi sebelum PPh Badan (EBT). Artinya, pembuat Lap Keu belum menghitung dan memperhitungkan berapa PPh Badan tahun tsb. Bila demikian, maka konsekwensinya masih terdapat akun PPh dibayar dimuka (Ps. 23, 24, dan 25) di sisi Aktiva. Bagaimana dengan akun Hutang Pajak? sepanjang perusahaan memiliki kewajiban PPh 21, PPh 23, angsuran PPh Pasal 25 dan/atau kewajiban PPN yang tidak lebih bayar, akun Hutang Pajak per 31 Des pasti ada. Hanya akun Hutang PPh Ps.29 saja yang belum muncul.
Terkait dengan PPh Ps.25 Desember, meskipun dibayar baru pada bulan Januari thn berikutnya, pencatatannya paling lambat akhir bulan Desember. Kenapa? Karena PPh 25 Masa Desember saat terutangnya adalah pada bulan Desember. Kalaupun disetor pada tgl 15 Januari itu karena UU membolehkan disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Sehingga menjurnalnya pada tgl 31 Des adalah sama seperti menjurnal biaya akrual, yaitu:
Uang Muka PPh Ps.25 _________ xxxx
…….Hutang PPh Ps.25 ______________xxxxKetika pembayaran di bulan Januari:
Hutang PPh Ps.25 _____________xxxx
…….Kas/Bank _____________________xxxxKemudian, apabila saat tutup buku 31 Desember, Laba Tahun Berjalan yang ingin dicantumkan di Neraca adalah Laba Rugi Setelah Pajak (EAT), maka pembuat Lap Keu harus menghitung dan memperhitungkan berapa PPh Badan tahun tersebut. Konsekwensi cara ini adalah pada Neraca tidak lagi ada akun Uang Muka PPh Ps.23/24/25, dan pada sisi kanan muncul akun Hutang PPh Ps.29
Berikut ilustrasinya (asumsi tidak ada koreksi fiskal beda tetap/waktu) :
Misalkan,
Laba Bersih sebelum PPh……..Rp10.000.000
PPh Badan………………………..Rp2.500.000
Uang Muka PPh Ps.23…………..Rp500.000
Uang Muka PPh Ps.25…………..Rp1.000.000 (akumulasi masa Jan-Des)maka menjurnalnya:
PPh Badan_________________2.500.000
…….Uang Muka PPh Ps.23_____________500.000
…….Uang Muka PPh Ps.25____________1.000.000
…….Hutang PPh Ps.29 _______________1.000.000Lalu, untuk mengajust EBT menjadi EAT:
Laba Bersih Sebelum Pajak__10.000.000
……..PPh Badan_____________________2.500.000
……..Laba Bersih Setelah Pajak________7.500.000Salam
Kalo kurang bayar PPh badan:
Income Corporate tax Expense Dr. Rp XXX
Prepaid Tax-PPh 23 Cr Rp. XXXX
Prepaid Tax- PPh 25 Cr Rp. XXX
Tax Payable- PPh 29 Cr. Rp. XXXKalo lebih bayar PPh Badan:
Income Tax Receivable Dr. Rp. XXX
Prepaid Tax-PPh 23 Cr Rp. XXXX
Prepaid Tax- PPh 25 Cr Rp. XXX@pak wahyudi,
saya mau dikirimkan donk pak, artikelnya…ke *** ya…
thx b4…Rekan Wahyudi,
saya juga mau donk artikelnya, emailnya di ***
thx- Originaly posted by Wahyudi:
Thanks atas atensi dari rekan sekalian.
untuk lebih jelasnya, saya punya artikel mengenai penghitungan PPh yg menjadi uang muka tersebut, jika rekan2 tertarik mohon dikasih e-mailnya ntar artikel tersebut saya kirimkanmau doong dikirim ke ***
trims rekan Wahyudi Dear Rekan Wahyudi
saya baru bergabung dan tertarik untuk mempelajari uang muka pph psl 25
artikelnya mau donk di email ke ***
thanks
mas wahyudi saya mau dong artikel nya, tolong di email ke***, terima kasih mas,,,,, indahnya berbagi
pada saat jurnal harus diperhatikan jangan sampai ada pos yang nge gantung…so pasti gak balance neraca ma laba/ruginya…..cmiiw
@ Mas Wahyudi saya baru bergabung dan membaca forum ini, saya juga ingin membaca dan mempelajari artikel yang di maksud, tolong email ke *** Terima Kasih.
Rekan Wahyudi, kenapa ga di share aja Artikelnya di Medifre, 4 Shared atau lainnya, supaya ga repot kirim".
Thanks
dishare aja di forum oratx ini..
biar semuanya bisa dan lebih mudah mengunduhnyasalam
Mas Wahyudi..tolong diemail juga artikelnya ke *** makasih….
Rekan Wahyudi, saya juga mau dong di share artikelnya ke ****
Makasih
salam,