Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Restoran
Permisi rekan-rekan, saya punya 2 pertanyaan, mohon bantuannya..
1. seperti yang kita tahu bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman, bagaimana kalo sebuah tempat hiburan besar, menyediakan penjualan makanan dan/atau minuman yang omzetnya dapat dikenakan pemungutan pajak restoran, apakah termasuk dalam pajak hiburan atau akan dikenakan pajak restoran ?
2. bagaimana kita sebagai konsumen mengetahui kalo restoran yang bersangkutan berhak untuk memungut pajak restoran, kan bisa saja walaupun mereka belum mendaftarkan diri sebagai wp restoran tapi melakukan pemungutan pada konsumen ? bagaimana ya pengendalian dari Bapenda terkait untuk mengantisipasi hal ini ?
- Originaly posted by mildwind:
menyediakan penjualan makanan dan/atau minuman yang omzetnya dapat dikenakan pemungutan pajak restoran, apakah termasuk dalam pajak hiburan atau akan dikenakan pajak restoran ?
pahami dahulu apa yang dimaksud pajak restoran.. kalau gak salah.. pernah saya baca, jika kualifikasinya meliputi makan ditempat, dimasak ditempat, itu bisa kena pajak restoran, tetapi selama dibawa pulang, harusnya gak kena pajak restoran.. kasus2 ini sama halnya seperti alfamart dan seven eleven.. nah pertanyaannya, usaha anda seperti itukah yg mana ada masak di tempat dan makan di tempatnya??
Originaly posted by mildwind:2. bagaimana kita sebagai konsumen mengetahui kalo restoran yang bersangkutan berhak untuk memungut pajak restoran, kan bisa saja walaupun mereka belum mendaftarkan diri sebagai wp restoran tapi melakukan pemungutan pada konsumen ?
kalau belum dikukuhkan untuk memungut pajak restoran, pihak restoran tidak boleh memungut pajak daerah tsb. kita sebagai konsumen sudah pasti gak bakalan tau. jika pengusaha memang nakal dan tidak mau mendaftarkan diri sebagai pengusaha restoran, maka bisa dikenakan sanksi dari dispenda.. kasusnya seperti seven eleven
- Originaly posted by mildwind:
. seperti yang kita tahu bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman, bagaimana kalo sebuah tempat hiburan besar, menyediakan penjualan makanan dan/atau minuman yang omzetnya dapat dikenakan pemungutan pajak restoran, apakah termasuk dalam pajak hiburan atau akan dikenakan pajak restoran ?
Kalau saya berpendapat pada Perusahaannya, apakah perusahaan berupa Restoran atau Tempat Hiburan, Misal Hotel, meski menjual makanan, mereka kena pajak hotel, bukan pajak restoran
Originaly posted by mildwind:bagaimana kita sebagai konsumen mengetahui kalo restoran yang bersangkutan berhak untuk memungut pajak restoran, kan bisa saja walaupun mereka belum mendaftarkan diri sebagai wp restoran tapi melakukan pemungutan pada konsumen ? bagaimana ya pengendalian dari Bapenda terkait untuk mengantisipasi hal ini ?
Di Surabaya BIASANYA ada Pigura bertuliskan restoran ini telah membayar pajak restoran, kemudian ada logo dispenda..
seumpama mereka tidak jujur:
(a) entah itu, sudah mendaftarkan namun tidak menyetorkan PB1 semestinya
(b) belum mendaftarkan namun mengaku sudah mendaftarkan
itu urusan dia dengan Dispenda, kita yang tertipu ya sudah.. - Originaly posted by mildwind:
apakah termasuk dalam pajak hiburan atau akan dikenakan pajak restoran ?
kalau konteksnya seperti yang rekan ceritakan ya masuknya pajak hiburan, kan nature bisnisnya tempat hiburan
Originaly posted by mildwind:kan bisa saja walaupun mereka belum mendaftarkan diri sebagai wp restoran tapi melakukan pemungutan pada konsumen ? bagaimana ya pengendalian dari Bapenda terkait untuk mengantisipasi hal ini ?
kalau di jkt biasanya di depan resto ada keterangannya, harga sudah include PB 1 atau belum.
pengendalian dari bapenda biasanya sih ya di waktu tertentu mrk dateng buat survey/cek#CMIIW
- Originaly posted by mildwind:
1. seperti yang kita tahu bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman, bagaimana kalo sebuah tempat hiburan besar, menyediakan penjualan makanan dan/atau minuman yang omzetnya dapat dikenakan pemungutan pajak restoran, apakah termasuk dalam pajak hiburan atau akan dikenakan pajak restoran ?
Jika di dalam izinnya usaha hiburan berarti bisa jadi masuk ke pajak hiburan semua. kecuali saat diperijinan terdapat 2 usaha, ya otomatis perpajakannya bisa dipisahkan.
Originaly posted by mildwind:2. bagaimana kita sebagai konsumen mengetahui kalo restoran yang bersangkutan berhak untuk memungut pajak restoran, kan bisa saja walaupun mereka belum mendaftarkan diri sebagai wp restoran tapi melakukan pemungutan pada konsumen ? bagaimana ya pengendalian dari Bapenda terkait untuk mengantisipasi hal ini ?
Setahu saya, jika restoran baru buka tentunya mereka mengurus peijinannya, nah saat itu mereka wajib daftar NPWPD untuk keperluan pemungutan pajak daerah.
namun jika mereka tidak melakukan pengurusan izin, ya mungkin saja mereka bertindak nakal. Ada baiknya konsumen menanyakan langsung apakah resto tersebut sudah memiliki NPWPD atau belum.
- Originaly posted by abrahamchandra:
pahami dahulu apa yang dimaksud pajak restoran.. kalau gak salah.. pernah saya baca, jika kualifikasinya meliputi makan ditempat, dimasak ditempat, itu bisa kena pajak restoran, tetapi selama dibawa pulang, harusnya gak kena pajak restoran.. kasus2 ini sama halnya seperti alfamart dan seven eleven.. nah pertanyaannya, usaha anda seperti itukah yg mana ada masak di tempat dan makan di tempatnya??
maaf rekan kalau pendapat saya, sepertinya walaupun dimakan ditempat lain (dibawa pulang) seharusnya tetap dikenakan pajak restoran, tapi untuk alfamart kan mereka menjual produk bukan menjual makanan/minuman hasil produksi mereka jadi tidak dikenakan pajak restoran, semisal saya punya tempat karaoke tapi saya juga menyediakan pemesanan makanan/minuman hasil masakan sendiri, itu bagaimana ya rekan ?
Originaly posted by abrahamchandra:kalau belum dikukuhkan untuk memungut pajak restoran, pihak restoran tidak boleh memungut pajak daerah tsb. kita sebagai konsumen sudah pasti gak bakalan tau. jika pengusaha memang nakal dan tidak mau mendaftarkan diri sebagai pengusaha restoran, maka bisa dikenakan sanksi dari dispenda.. kasusnya seperti seven eleven
oke, makasih responnya rekan
- Originaly posted by mildwind:
semisal saya punya tempat karaoke tapi saya juga menyediakan pemesanan makanan/minuman hasil masakan sendiri, itu bagaimana ya rekan ?
Seharusnya Pajak Hiburan, dengan Asumsi bisnis anda terdaftar sebagai Objek Pajak Hiburan..
- Originaly posted by BEKAWE:
Kalau saya berpendapat pada Perusahaannya, apakah perusahaan berupa Restoran atau Tempat Hiburan, Misal Hotel, meski menjual makanan, mereka kena pajak hotel, bukan pajak restoran
semisal hotel bintang lima itu menjual masakan sendiri yang omzetnya bisa aja melebihi omzet yang ditentukan dalam pajak restoran sehingga wajib pemungutan, jadi kalo menurut pendapat rekan tetap di-include kan dalam pajak hotel kan biasanya biaya pembayaran makan dan biaya sewa hotel itu beda rekan
Originaly posted by BEKAWE:Di Surabaya BIASANYA ada Pigura bertuliskan restoran ini telah membayar pajak restoran, kemudian ada logo dispenda..
seumpama mereka tidak jujur:
(a) entah itu, sudah mendaftarkan namun tidak menyetorkan PB1 semestinya
(b) belum mendaftarkan namun mengaku sudah mendaftarkan
itu urusan dia dengan Dispenda, kita yang tertipu ya sudah..?
terima kasih infonya rekan, berarti kalo di sby, pasti ada logo dispendanya ya kalo memang bayar pajak restoran ? berarti kalo nggak ada logo terus tetap mungut pajak resto ya kita tinggal ikhlasin aja gitu ya hehe, btw rekan tau kira-kira apa yang dilakuin dispenda ya untuk mengantisipasi ini ?
- Originaly posted by nchip:
Jika di dalam izinnya usaha hiburan berarti bisa jadi masuk ke pajak hiburan semua. kecuali saat diperijinan terdapat 2 usaha, ya otomatis perpajakannya bisa dipisahkan.
oh, kalau menurut rekan berarti menurut perijinannya ya, terima kasih
pendapatnya..Originaly posted by nchip:Setahu saya, jika restoran baru buka tentunya mereka mengurus peijinannya, nah saat itu mereka wajib daftar NPWPD untuk keperluan pemungutan pajak daerah.
namun jika mereka tidak melakukan pengurusan izin, ya mungkin saja mereka bertindak nakal. Ada baiknya konsumen menanyakan langsung apakah resto tersebut sudah memiliki NPWPD atau belum.
yang dimaksud disini pengurusan izin di mana ya rekan ? dinas perijinan setempat ? yah kita sebagai konsumen mah biasanya nurut nurut aja sih kena 10% apa enggak orang makanan udah dalam perut :((
- Originaly posted by mildwind:
semisal hotel bintang lima itu menjual masakan sendiri yang omzetnya bisa aja melebihi omzet yang ditentukan dalam pajak restoran sehingga wajib pemungutan, jadi kalo menurut pendapat rekan tetap di-include kan dalam pajak hotel kan biasanya biaya pembayaran makan dan biaya sewa hotel itu beda rekan
saya baru tau kalau ada "Omzet yang ditentukan". Karena pada dasarnya baik Hotel maupun Restoran Tarifnya sama, Dispenda disini pun tutup mata.
terima kasih infonya rekan, berarti kalo di sby, pasti ada logo dispendanya ya kalo memang bayar pajak restoran ? berarti kalo nggak ada logo terus tetap mungut pajak resto ya kita tinggal ikhlasin aja gitu ya hehe, btw rekan tau kira-kira apa yang dilakuin dispenda ya untuk mengantisipasi ini
tentunya sama seperti KPP, Dispenda melakukan Instensifikasi dalam upaya penambahan jumlah NPWPD.Mengenai ketidakjujuran WP. saya belum pernah mendapat case seperti ini. yang jelas. Dispenda dan KPP SEJAUH INI tidak pernah mencrosskan data
CMIIW - Originaly posted by mildwind:
oh, kalau menurut rekan berarti menurut perijinannya ya, terima kasih
pendapatnya..Menurut saya begitu rekan. Dasarnya adalah apa sih usaha kita? ya dilihat dari Izin Usahanya.
Originaly posted by mildwind:yang dimaksud disini pengurusan izin di mana ya rekan ? dinas perijinan setempat ? yah kita sebagai konsumen mah biasanya nurut nurut aja sih kena 10% apa enggak orang makanan udah dalam perut :((
Betul, saat buka restoran tentu harus izin ke sana kesini salah satunya ke kementerian pariwisata untuk dapat TDUP (setelah akta dan NPWP ada), kemudian urus NPWPD ke dispenda sbg salah satu syarat untuk memperoleh Izin Usaha (Kemenpar lagi).
sebagai konsumen bukan saja makan & bayar, sebaiknya ikut bantu mengingatkan yang nakal2 hehehe
Salam,
- Originaly posted by BEKAWE:
saya baru tau kalau ada "Omzet yang ditentukan". Karena pada dasarnya baik Hotel maupun Restoran Tarifnya sama, Dispenda disini pun tutup mata.
iya rekan, untuk restoran kan biasanya omzet sebulan ditentukan dispenda daerah masing-masing, iya sih tarif sama tapi kan biasanya agak rancu gitu pemahamannya, btw terima kasih sudah berpendapat rekan..
Salam, - Originaly posted by nchip:
Menurut saya begitu rekan. Dasarnya adalah apa sih usaha kita? ya dilihat dari Izin Usahanya.
terima kasih pendapatnya rekan,
Originaly posted by nchip:Betul, saat buka restoran tentu harus izin ke sana kesini salah satunya ke kementerian pariwisata untuk dapat TDUP (setelah akta dan NPWP ada), kemudian urus NPWPD ke dispenda sbg salah satu syarat untuk memperoleh Izin Usaha (Kemenpar lagi).
sebagai konsumen bukan saja makan & bayar, sebaiknya ikut bantu mengingatkan yang nakal2 hehehewah ada pengetahuan baru ini, terima kasih rekan
- Originaly posted by mildwind:
iya rekan, untuk restoran kan biasanya omzet sebulan ditentukan dispenda daerah masing-masing, iya sih tarif sama tapi kan biasanya agak rancu gitu pemahamannya, btw terima kasih sudah berpendapat rekan..
SalamKalau menurut Dispenda Sidoarjo bagaimana?