Ortax Bulletin – Edisi Kelima Juli 2016

Hai Rekan Ortax,
Semester pertama tahun 2016 telah berakhir,beberapa ketentuan perpajakan yang akan diberlakukan di awal semester kedua pun kian menjadi tajuk pemberitaan di berbagai media. Seperti halnya pemberlakuan peraturan mengenai penerapan e-Faktur secara Nasional dan  penerapan pembayaran pajak hanya menggunakan e-Billing secara Nasional, penerapan kenaikan PTKP pun sudah tidak menjadi isapan jempol belaka. Setelah Wajib Pajak dibuat harap-harap cemas mengenai kapan pemberlakuan peraturan mengenai kenaikan PTKP, akhirnya pada tanggal 22 Juni 2016 Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang berlaku  Tahun Pajak 2016. Dari segi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, kenaikan PTKP akan berdampak langsung terhadap perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau 26.

Ortax Bulletin Edisi Kelima mencoba menghadirkan berbagai konten yang erat kaitannya dengan itu semua. Konten PPh Pasal 21 dan PTKP akan diulas secara komprehensif seperti Teknis Pembetulan dan Kompensasi Lebih Bayar atas Kenaikan PTKP pada e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Yang Mengundurkan Diri Dalam Tahun Berjalan, Pengawasan Pembayaran Masa PPh Pasal 21, Pembahasan Komprehensif e-SPT PPh Pasal 21/26 Versi 2.3, serta artikel yang masih terkait PPh Pasal 21 yaitu mengenai Tunjangan Hari Raya dan Ketentuan yang mengatur, disajikan secara mendalam dan aplikatif untuk Wajib Pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 atas THR.

Sharing member Ortax pada forum yang diulas secara komprehensif akan memberi pemahaman lebih kepada Rekan Ortax untuk, mengerti beberapa kasus perpajakan khususnya PPh 21 yang terjadi di lapangan.

Konten yang tidak kalah menarik dan Rekan Ortax dapat baca yaitu mengenai teknis praktis terkait e-Billing seperti Pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk WP Badan; dan terkait e-Faktur seperti Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik, Prosedur Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur) Yang Rusak Atau Hilang.

Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, ortax memberikan Diskon Sebesar 20% untuk Pembelian Sofware Akselerasi PPh 21. Akselerasi PPh 21 adalah Software PPh 21 yang sangat fleksibel dengan perubahan dan berbagai kondisi,
dapat diandalkan ketika Kantor Pajak melakukan konfirmasi atau pemeriksaan. Dengan Akselerasi PPh 21, Anda hanya membutuhan waktu 5 menit untuk melakukan pembetulan terkait perubahan PTKP. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi : http://pph21.id

Silahkan Rekan Ortax download ortax buletin edisi Juli dan nikmati alternatif lain membaca konten ortax.