Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Kemenkeu Mengeluarkan Peraturan Untuk Memaksa Facebook CS Bayar Pajak
Kemenkeu Mengeluarkan Peraturan Untuk Memaksa Facebook CS Bayar Pajak
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta orang atau perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penetapan dilakukan agar perusahaan asing patuh membayar pajak di Indonesia, serta mempersempit ruang penghindaran pajak.
Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang diteken 1 April 2019 lalu. Melalui beleid ini, orang pribadi asing atau perusahaan asing harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebulan setelah mereka beroperasi di Indonesia.
Ini berlaku bagi orang atau perusahaan asing yang melakukan kegiatan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Namun, jika orang atau badan asing yang berusaha di Indonesia tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka DJP berhak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
"Dalam hal orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan," jelas Sri Mulyani melalui beleid itu dikutip Jumat (5/4)
Dengan demikian, orang atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia otomatis menjadi subjek pajak sehingga keleluasaan DJP untuk pemeriksaan akan lebih besar. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi orang atau perusahaan asing yang hanya melakukan persiapan dan penunjang. Hal ini untuk mencegah subjek pajak dikenakan pajak secara berganda.
Adapun, kriteria orang atau badan usaha yang berstatus BUT adalah memiliki tempat usaha di Indonesia yang bersifat permanen dan digunakan oleh orang dan badan asing untuk melakukan kegiatannya. Sebagai contoh, tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, hingga ruang untuk promosi dan penjualan.
"Ketentuan tersebut tidak terpenuhi jika tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh Orang pribadi Asing atau Badan Asing, dan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut," jelas dia.
Dengan aturan ini, ia berharap badan usaha asing bisa menjalankan kewajibannya. Apalagi, BUT juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negen yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia," paparnya.
Selama ini, pemerintah mengalami kesulitan dalam mengejar pajak dari perusahaan lintas negara, terutama perusahaan-perusahaan teknologi raksasa. Namun, pada 2017, pemerintah mengaku berhasil mengantongi kesepakatan Google untuk membayar penuh kewajiban pajaknya yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan pembayaran pajak tersebut, google sudah bisa dikelompokkan sebagai BUT. Ditjen pajak pun sebelumnya mengaku tengah mengejar pajak perusahaan teknologi raksasa lainnya, seperti Facebook dan Twitter.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2019040511394 0-532-383639/sri-mulyani-rilis-aturan-baru-paksa-f acebook-cs-bayar-pajak