Penghapusan Sanksi Administrasi Terkait Penyetoran PPh Final yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013

Penghapusan SanksiWajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mendapat angin segar karena Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 42 Tahun 2013, dimana salah satunya mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi terkait pemenuhan kewajiban pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Final 4(2) yang terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk pemenuhan kewajiban pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Final 4(2)  yang terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu selama Masa Pajak  Juli 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 42 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ditetapkan pada tanggal 2 September 2013.

Banyak Wajib Pajak  yang belum menyadari ataupun terlambat menyadari bahwa mereka termasuk dalam kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Sementara itu terkait pemenuhan kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan Final 4(2) atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

Selain menjelaskan lebih rinci mengenai hal-hal teknis sehubungan dengan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, SE ini mengatur mengenai teknis penyetoran dan pelaporan yang sebelumnya tidak dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 
Terkait dengan penyetoran, berikut ini adalah beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 42 Tahun 2013:

  1. Batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yaitu: pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
  2. Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran untuk menyetorkan Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yaitu: Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Adapun ketentuan yang mengatur tentang Kode Jenis Setoran yang harus diisi saat membuat Surat Setoran Pajak itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak .
  3. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 dapat diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.

Ketentuan mengenai pemindahbukuan atas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang disetor tidak menggunakan Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang semestinya ini sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013.

Terkait dengan pelaporan, berikut ini adalah beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 42 Tahun 2013:

  1. Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas Penghasilannya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  2. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Final tersebut dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
  3. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

Aturan yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014 sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013.

Selain itu, SE ini juga mengatur hal-hal khusus sehubungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, seperti: kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, permohonan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dimungkinkan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang pajak penghasilannya dipotong atau dipungut oleh pihak lain, pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur pula tentang perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Final yang terutang bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait