Selama bulan Juli 2015 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 48/PJ/2015 Tentang Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta objek pajak PBB melalui GeoTagging.
Peraturan ini dibuat dalam rangka rangka memetakan lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendukung peningkatan fungsi pelayanan, fungsi pengawasan, dan fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan.
Surat Edaran ini mengatur terkait dengan:
- Ketentuan umum GeoTagging;
- Pengumpulan data GeoTagging;
- Pelaksanaan GeoTagging; dan
- Ketentuan lain-lain.
GeoTagging adalah salah satu kegiatan Pemetaan untuk merekam Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan/atau foto aset usaha serta data pendukung lainnya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 49/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan tindak lanjut Surat Keputusan Keberatan PBB bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Edaran ini mengatur terkait dengan:
- Prosedur penyelesaian keberatan PBB;
- Hal-hal lain yang diperlukan terkait penyelesaian keberatan PBB.
Prosedur penanganan pengajuan keberatan dan pencabutan Surat Keberatan PBB di Kantor Pelayanan Pajak dapat dilihat pada Lampiran I dari Surat Edaran ini.
Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan PBB di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB dapat dilihat pada Lampiran II dari Surat Edaran ini.
Prosedur penyelesaian keberatan PBB di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan PBB dan melakukan tindak lanjut Surat Keberatan PBB dapat dilihat pada Lampiran III dari Surat Edaran ini.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 51/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaporan, Monitoring, Dan Evaluasi Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaporan kinerja layanan unggulan DJP dan bagi Kantor Wilayah DJP dalam rangka monitoring kinerja layanan unggulan DJP.
Surat Edaran ini mengatur terkait meliputi prosedur pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan DJP.
Prosedur penanganan pengajuan keberatan dan pencabutan Surat Keberatan PBB di Kantor Pelayanan Pajak dapat dilihat pada Lampiran I dari Surat Edaran ini.
Layanan unggulan DJP dapat dilihat pada Lampiran I dari Surat Edaran ini.
Indikator Kinerja Layanan adalah nilai yang digunakan untuk mengukur kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyelesaikan layanan unggulan DJP sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Target Indikator Kinerja Layanan yang harus dicapai oleh KPP adalah 100%.
Prosedur pelaporan kinerja layanan unggulan DJP oleh KPP dapat dilihat pada Lampiran II dari Surat Edaran ini.
Prosedur monitoring dan evaluasi kinerja layanan unggulan DJP dapat dilihat pada Lampiran III dari Surat Edaran ini.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 52/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit yang berwenang menerbitkan keputusan mengenai penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
Surat Edaran ini mengatur terkait dengan mengenai ketentuan umum terkait penghapusan sanksi administrasi, prosedur penanganan permohonan penghapusan sanksi administrasi di Kantor Pelayanan Pajak, prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan penghapusan sanksi administrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penghapusan sanksi administrasi.
Contoh kasus penegasan pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 ditetapkan dalam dilihat dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 53/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini disusun dimaksudkan untuk dijadikan sebagai acuan bagi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan kegiatan Pemeriksaan tahun 2015 yang dapat mendukung kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak.
Surat Edaran ini mencakup kebijakan atas beberapa hal sebagai berikut:
- Prioritas Pemeriksaan Khusus Tahun 2015;
- Kebijakan Penerbitan Instruksi Pemeriksaan Khusus Baru;
- Tindak lanjut atas Wajib Pajak yang telah memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;
- Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak; dan
- Kebijakan atas Pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.
Pemeriksaan Khusus dalam tahun 2015 diprioritaskan untuk Wajib Pajak orang pribadi yangmenjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang telah dihimbau untukmemanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 namun tidak memanfaatkan kebijakan tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 27/PJ/2015 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dan Pajak Bumi Dan BangunanPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai 14 Juli 2015.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
- Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.7/1988 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penatausahaan Surat Ketetapan Pajak