1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Mei 2016. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 11 Mei 2016.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB dalam hal terdapat PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
STP PBB dapat diterbitkan dengan ketentuan:
- STP PBB diterbitkan:
- setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati dan/atau
- setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang.
- STP PBB setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.
- STP PBB setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari:
- saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB; atau
- saat jatuh tempo STP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan:
a. | Dalam hal STP PBB memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan: | |
1. | Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB | |
2. | Surat Keputusan Pengurangan PBB | |
3. | Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar | |
4. | Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB | |
5. | Surat Keputusan Keberatan PBB | |
6. | Putusan Banding atau | |
7. | Putusan Peninjauan Kembali | |
ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB. | ||
b. | Dalam hal STP PBB memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan | |
c. | Pembetulan STP PBB secara jabatan yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | |
d. | STP PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan menjadi dasar penagihan. | |
STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak. |
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 25 Mei 2016. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 30 Mei 2016.
Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.02/2016.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingat Pertama (FKTP) Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dana Kapitasi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) Pengelola Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Perencanaan Dana Kapitasi oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi
- Pelaksanaan pembayaran Dana Kapitasi oleh BPJS Kesehatan
- Mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasi dan
- Pelaporan keuangan, monitoring dan evaluasi Dana Kapitasi.
Satker kementerian negara/lembaga yang melakukan pengelolaan Dana Kapitasi untuk FKTP, menyusun rencana PNBP dari Dana Kapitasi. Rencana PNBP dari Dana Kapitasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker. Rencana PNBP dari Dana Kapitasi terdiri atas target PNBP dari Dana Kapitasi dan pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi.
Penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker Pengelola Dana Kapitasi dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, yang meliputi belanja:
- jasa pelayanan kesehatan
- biaya operasional, meliputi obat, alat dan bahan medis habis pakai, dan kegiatan operasional kesehatan lainnya termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya dan
- pengadaan sarana dan prasarana kesehatan.
Satker Pengelola Dana Kapitasi menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Pembayaran Dana Kapitasi dilakukan berdasarkan besaran kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Pemerintah Pusat. Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi disampaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran Dana Kapitasi pada periode pembayaran berikutnya. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker Pengelola Dana Kapitasi menggunakan Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP)
- Satker Pengelola Dana Kapitasi dapat menggunakan Dana Kapitasi setelah Dana Kapitasi disetor ke Kas Negara dan berdasarkan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- pelaksanaan konfirmasi mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan negara
- besarnya pencairan Dana Kapitasi secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dari Dana Kapitasi dalam DIPA Satker Pengelola Dana Kapitasi
- dalam hal realisasi atas Dana Kapitasi melebihi target yang telah ditetapkan, kelebihan dapat menambah pagu PNBP dari Dana Kapitasi dalam DIPA dengan terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran dan
- revisi anggaran berupa penambahan pagu PNBP dari Dana Kapitasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Satker Pengelola Dana Kapitasi membukukan dan menyajikan laporan atas pengelolaan Dana Kapitasi. Pembukuan dan penyajian laporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Dana Kapitasi pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya.