Surat Keterangan Bebas Dalam Rangka Amnesti Pajak

SKB10I. Pendahuluan

Fasilitas Amnesti Pajak yang diberikan oleh Pemerintah seakan memberikan daya tarik tersendiri bagi kalangan Wajib Pajak untuk memanfaatkan program ini. Namun demikian,  untuk mendapatkan fasilitas Amnesti Pajak tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) apabila harta tersebut belum dibaliknamakan oleh Wajib Pajak. Untuk dapat memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan SKB dalam rangka memperoleh fasilitas pembebasan PPh.

II. Pembahasan

Setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta yang diungkapkan berupa harta yang belum dibaliknamakan, Wajib Pajak diwajibkan melakukan baliknama menjadi atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam hal pengalihan harta berupa saham, tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam surat pernyataan merupakan objek PPh, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan berupa Surat Keterangan Bebas untuk mendapatkan pembebasan PPh atas pengalihan harta ini.

Apa itu SKB?

SKB adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan dan melakukan pengalihan harta berupa saham, tanah dan/atau bangunan dalam rangka amnesti pajak. Sama halnya dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Contoh Daftar Harta yang Diberikan Fasilitas Pembebasan PPh

SKB1
                                              Gambar 1 Contoh Daftar Harta yang Diberikan Fasilitas Pembebasan PPh
 
Surat Keterangan Bebas atas Tanah dan/atau Bangunan

Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan PPh adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Wajib Pajak sebelum Akhir Tahun Pajak Terakhir. PPh yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Amnesti Pajak. Pengalihan hak berupa tanah dan/atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan PPh, dilakukan dalam hal:

  1. permohonan pengalihan hak, atau
  2. penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta tanah dan/atau bangunan adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak,

dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Permohonan SKB PPh atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan :

  1. fotokopi Surat Keterangan,
  2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan,
  3. fotokopi akte jual/beli/hibah atas Harta yang di baliknamakan, dan
  4. surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

SKB PPh ini berisi pembebasan PPh yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2017.

Surat Keterangan Bebas atas Saham

Untuk dibebaskan dari pengenaan PPh yang terutang atas pengalihan hak berupa saham, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan saham yang diberikan fasilitas Amnesti Pajak. Harta berupa saham yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan PPh adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Akhir Tahun Pajak Terakhir dan belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh sampai dengan SPT Tahunan PPh Terakhir.

Sama seperti pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, untuk pengalihan harta berupa saham yang dibebaskan dari pengenaan PPh harus dialihkan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. Permohonan SKB PPh berupa pengalihan saham yang diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus melampirkan:

  1. fotokopi Surat Keterangan,
  2. fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya, dan
  3. surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris.
SKB berisi pembebasan PPh yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Harta berupa saham dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2017.

Penerbitan Surat Keterangan Bebas

Atas permohonan surat keterangan bebas PPh berupa saham, tanah dan/atau bangunan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan SKB PPh diterima lengkap, maka Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar wajib menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau pengalihan saham yang diberikan fasilitas Amnesti Pajak.

Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKB PPh, maka permohonan SKB tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan SKB PPh paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan SKB. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak berupa saham, tanah dan/atau bangunan, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh.

Contoh Format Surat Permohonan SKB  dalam rangka Amnesti Pajak

Berikut ini format Surat permohonan SKB PPh atas pengalihan harta yang diungkapkan dalam surat pernyataan :

SKB2
Gambar 2 Surat Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
 
 
SKB3

Gambar 3 Surat Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Saham

Hasil yang diterbitkan KPP
Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP harus menerbitkan :

SKB4
Gambar 4 Surat Keterangan Bebas PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
 
 
SKB5
Gambar 5 Surat Keterangan Bebas PPh atas Pengalihan Hak Atas Saham

III. Penutup

Setiap Wajib Pajak yang telah mengungkapkan harta tambahan melalui Surat Pernyataan diberikan fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan harta berupa saham, tanah dan/atau bangunan menjadi atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan surat permohonan SKB. Dengan adanya SKB ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh atas pengalihan hak atas harta sepanjang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. Apabila Wajib Pajak mengalihkan hak atas harta terkait setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan harta ini dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh.

IV. Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait