Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak ini, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan. Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan apabila:
a. | berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat; |
b. | berada di Kawasan Ekonomi Khusus; |
c. | berada di Kawasan Bebas; |
d. | berada di kawasan berfasilitas lainnya; |
e. | mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; |
f. | memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan; dan/atau |
g. | tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan. |
Penyampaian Pemberitahuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) | memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN, | ||||||
b) | memuat nama dan NPWP PKP pada Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan, | ||||||
c) | dilampiri surat pernyataan bahwa:
| ||||||
d) | dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Atas Keputusan Pemusatan PPN yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP tersebut berlaku seterusnya tanpa batasan waktu sehingga PKP yang telah menerima Keputusan Pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala sesuai dengan PER-11/PJ/2020.
Bagi PKP yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 dan Keputusan Pemusatan yang habis masa berlakunya pada Masa Pajak Januari 2020 dan Masa Pajak Februari 2020 dapat menyampaikan Pemberitahuan Kembali secara tertulis atau elektronik kepada Kanwil DJP Tempat Pemusatan untuk memperoleh Keputusan Pemusatan terbaru berdasarkan PER-11/PJ/2020. Pemberitahuan Kembali bagi PKP yang melakukan Pemusatan PPN berdasarkan PER-19/PJ/2010 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2020. Apabila tidak menyampaikan Pemberitahuan Kembali maka Keputusan Pemusatan akan berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. Sementara PKP yang ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 29/PMK.03/2020 dan tidak melakukan Pemberitahuan Kembali, Keputusan Pemusatan hanya berlaku sampai dengan lima tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. Adapun PKP yang Keputusan Pemusatannya berakhir pada Januari atau Februari 2020 maka masa berlakunya akan berakhir sesuai dengan Keputusan Pemusatan dimaksud.