Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa Desember 2020. Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Selain itu tata cara perekaman SSP PPh 21 DTP ke dalam eSPT juga mengalami perubahan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
Update! Tata Cara Perekaman SSP PPh 21 DTP
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP, pph_21
Artikel Terkait
DJP: Kelebihan PPh 21 Karyawan Dikembalikan Perusahaan
Redaksi Ortax
1 April 2024
Menentukan PTKP untuk Karyawati
Redaksi Ortax
25 March 2024
Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 Sesuai PER 2 2024
Dewa Suartama
11 March 2024
Rilis Versi Baru, Ini Update Fitur eBupot 21/26
Redaksi Ortax
4 March 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA