Dalam menjalankan kewajiban perpajakan terkait pelaporan SPT Masa maupun Tahunan, Wajib Pajak dapat memberikan kuasa atau penunjukan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 293/PJ.02/2017 yang mengatur tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa dalam melakukan pelaporan SPT Wajib Pajak. Pemenuhan syarat yang dimaksud akan berdampak pada diterima atau ditolaknya penyampaian dan penyerahan SPT Wajib Pajak. Berikut ini rangkuman dari ketentuan terkait Surat Kuasa dan Surat Penunjukan dalam penyampaian dan penyerahan SPT Wajib Pajak :
KETENTUAN TERKAIT SURAT KUASA DAN SURAT PENUNJUKAN DALAM PENYAMPAIAN DAN PENYERAHAN SPT