Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait penunjukan anak perusahaan BUMN sebagai pemungut PPN yang diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2021 (PMK 8/2021) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan/atau PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.
Sesuai ketentuan pada PMK 8/2021 yang berlaku mulai 1 Februari 2021, anak perusahaan BUMN dapat ditunjuk menjadi pemungut PPN dengan kriteria tertentu, yaitu dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. Sampai dengan saat ini terdapat 28 anak perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan pada KMK No. 30/KMK.03/2021. Lalu siapa saja perusahaan yang ditetapkan sebagai Pemungut PPN? Simak infografis berikut!
Anda dapat melihat ketentuan pemungutan PPN oleh WAPU pada artikel berikut ini: Ketentuan Pemungutan PPN oleh BUMN dan Badan Usaha Tertentu sebagai Wapu