Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPH untuk pengampunan pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 dan laporan penempatan harta tambahan.
Ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan secara umum
- tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan
- dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan:
- nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca dan
- aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan
Pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Surat Keterangan
Seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016 dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Matriks Ringkasan Pelaporan Tambahan Harta SPH pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaporan penghasilan dari harta dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Surat Keterangan
Penghasilan | Pelaporan |
Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri | dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilannya. |
Penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri yang dilaporkan pada tabel "Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya" | dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, pemotongan atau pemungutan PPh tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak |
Penghasilan dari harta yang berada di luar negeri | dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada "Formulir Induk SPT" berdasarkan lampiran tersendiri yang dibuat Wajib Pajak. |