Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › perbaikan PPN karena revisi pajak masukan
perbaikan PPN karena revisi pajak masukan
dear all, mohon sarannya
PPN perusahaan kami selalu lebih bayar karena export, setiap kelebihan bayar di akumulasikan ke masa selanjutnya dan rencana di akhir tahun restitusi.
permasalahannya kadang ada suplyer yg membatalkan atau merevisi faktur masukan sudah lewat bulan. contoh saat ini bulan september dan ada revisi pajak masukan di bulan mei. yang sudah sudah kami akan melakukan pembetulan dari mei , juni juli dan agustus.
pertanyaan :
1 apakah memang harus pembetulan berkelanjutan seperti itu atau ada cara lain ?
2 bagaimana berkompromi dengan suplyer agar tidak menerbitkan revisi faktur sepihak?
salam
1. Perusahaan yang melakukan eksport BKP bisa bermohon restitusi setiap masa PPN dengan catatan selalu siap diperiksa setiap masa PPN yang diminta restitusinya.
2. – Ganti vendor yang lebih patuh dan lebih rapi administrasi faktur pajaknya. sering mengganti dan membatalkan faktur secara sepihak salah satu ciri vendor tidak patuh PPN.
– Lebih cepat mengupload faktur pajak masukan, faktur pajak masukan yang sudah diupload tidak bisa dibatalkan penerbit faktur pajak tanpa dibatalkan uploadannya oleh penerima faktur pajak.