Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan Tidak Membayar PPh OP dan Tidak Lapor PPh 21
Perusahaan Tidak Membayar PPh OP dan Tidak Lapor PPh 21
Ada karyawan baru (Fresh Graduate) dari daerah masuk sebuah perusahaan kecil di Ibu kota tetapi setelah 1 tahun bekerja perusahaan tidak pernah membayar pajak penghasilan Massa.
dan setelah ditanya ternyata sebelumnya perusahaan tidak pernah membayar/melaporkan pph op, dengan alasan penghasilan karyawan nya dibawah ptkp semua ..
tetapi setelah ditelusuri ada beberapa kryawan yg penghasilannya diatas ptkp.nah pertanyaannya apakah yang harus dilakukan si karyawan?
jika si karyawan ini insiatif untuk menghitung serta melaporkan pph 21, mohon bimbingan dan saran serta arahannya. karna bingung
Wah ini resiko banget sih buat perusahaan nya.
Bisa aja rekan untuk menghitung pajak terutang nya sendiri (lapor PST Tahunan). tapi ini kasusnya si karyawan juga gak dipotong PPh 21 kan sama perusahaannya ?
dan setau saya kalau PPh 21 Masa itu hanya perusahaan yang ngelaporin #cmiiwdear rekan zahra,,,
maaf mau tanya sanksi administratif yg didapat siperusahaan brp persen dari apa?
dan misal si perusahaan mau melaporkan pph21 nya si karyawan yg blm dilapor apakah masih bisa?
terimakasih.
izin bantu jawab, sanksi administratif yg akan dikenakan ada 2 macam. utk telat bayar kena bunga 2% per-bulan. utk telar lapor kena denda Rp100.000 per-masa
Bantu jawab rekan novi, ini ditanyakan ke perusahaan apakah sudah siap bila ada pemeriksaan pajak atas tindakannya ini karena beresiko ke perusahaan keseluruhan.
Seharusnya kewajiban pemotongan ada di perusahaan, jadi impact nya nanti bisa saja dilakukan pemeriksaan pajak thd perusahaan atas PPh 21 nya. Biasa nya akan di kenakan sanksi sesuai pasal 17 + denda penalty sesuai ketentuan.
Dari sisi karyawan, mungkin tetap bisa melaporkan SPT tahunan OP nihil (asumsi di bawah PTKP) walau tidak terima form 1721.
ya bener pak
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Bantu jawab rekan, untuk karyawan jika dibawah PTKP tidak perlu di laporkan karena di peraturan terbaru, jika penghasilan karyawan di bawah PTKP dan tidak melaporkan SPT Tahunannya tidak akan dikenakan denda. </font><font style=”vertical-align: inherit;”>(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018) </font></font>
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Tp dari pihak perusahaan akan mengenakan sanksi berupa denda denda senilai Rp 100.000 yang dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan dan risiko perusahaannya akan dilakukan pemerikaan oleh pihak pajak yg mengakibatkan menambah masalah lain.</font></font></font></font>
- This reply was modified 1 year, 4 months ago by taufik firdaus.
izin bantu jawab. karyawan yg penghasilan dibawah ptkp dan punya npwp status aktif, sekiranya tetap lapor nihil spt tahunannya walau tidak terima bukti potong dari perusahaan. namun apabila karyawan tsb penghasilan dibawah ptkp dan tidak punya npwp atau punya npwp status non-efektif, maka tidak berkewajiban lapor spt tahunan. ketidaktahuan pemotongan pajak gaji resikonya ditanggung perusahaan, bukan karyawan.