Melalui laman website resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pajak.go.id, DJP mengumumkan bahwa akan dilakukan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan.
Oleh karena itu, kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet. Layanan tersebut tidak dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB s.d. pukul 12.00 WIB.
Pengumuman tersebut juga ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Dengan kata lain, Wajib Pajak yang hendak melakukan segala administrasi perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi elektronik milik DJP harus memahami kendala yang akan terjadi dan secara mandiri dapat mengantisipasi segala risiko yang mungkin muncul akibat hal tersebut. Tidak lupa, di akhir pengumuman yang diterbitkan, DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.