Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Tata cara angsuran PBB
Tata cara angsuran PBB
Dear all, mau bertanya sedikit, tata cara angsuran PBB saat ini menggunakan peraturan DJP berapa ya kalau <strong style=”font-family: inherit;”>PER – 38/PJ/2011 dicabut. Terima kasih sebelumnya.
Viewing 1 of 1 replies