Subjek Pilihan
Pajak UMKM
Portal informasi dan pembelajaran mengenai Pajak Penghasilan bagi UMKM yang disajikan secara lengkap, sistematis dan up to date. Dalam halaman ini, Anda dapat mempelajari ketentuan umum hingga proses administrasi perpajakan bagi UMKM.
Aturan Terbaru Pajak UMKM
Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan salah satu sektor yang menopang perekonomian Indonesia. Data ASEAN Investment Report yang dirilis September 2022, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,46 juta unit. Jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi di kawasan ASEAN. Sebagai upaya memberikan kemudahan, khususnya dalam administrasi perpajakan, pemerintah memberikan fasilitas berupa tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM Orang Pribadi dapat menikmati fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Pajak UMKM?
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan tertentu (Koperasi, CV, Firma, BUMDes, BUMDes Bersama)
- Perseroan Terbatas
dengan peredaran bruto (omzet) s.d Rp4,8 Miliar / Tahun Pajak
Wajib Pajak yang tidak dapat menggunakan ketentuan ini adalah:
- Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh Umum
- Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance
- Bentuk Usaha Tetap
- CV, Firma yang dibentuk:
a. beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus dan
b. menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas.
Objek Pajak
Yang menjadi objek Pajak UMKM adalah penghasilan dari kegiatan usaha termasuk yang berasal dari cabang.
Jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final ini adalah:
a. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas
b. Penghasilan di luar negeri
c. Penghasilan yang dikenakan PPh Final tersendiri
d. Penghasilan yang bukan Objek Pajak
Cara Menghitung Pajak UMKM
Pajak UMKM termasuk ke dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final. Pajak UMKM dihitung dengan cara:
0,5% x Peredaran Bruto
- Peredaran Bruto = Imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
- Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 Juta yang dihitung secara kumulatif dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Klik disini untuk mengetahui cara menghitung Pajak UMKM bagi Orang Pribadi.
Jangka Waktu
7 Tahun
Wajib Pajak Orang Pribadi
4 Tahun
Diubah jadi Koperasi, CV, Firma, BUMDes, BUMDes Bersama, PT Perorangan
3 Tahun
Perseroan Terbatas
Pelunasan Pajak
Pelaporan Pajak
Frequently Asked Questions (FAQ)
Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.
Wajib Pajak (WP) yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak.
Wajib Pajak (WP) yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak.
Peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak:
- Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Contoh: WP Orang Pribadi terdaftar 25 Mei 2018, sebelum berlakunya PP ini, dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP ini untuk periode 1 Juli hingga akhir Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019 s.d Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai WP dengan peredaran bruto tertentu.
WP yang memiliki peredaran bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
PPh dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai pengenaan PPh final terhadap penghasilan dari usaha bagi WP dengan peredaran bruto tertentu sehingga kewajiban pembukuan tetap memperhatikan ketentuan umum dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal WP tersebut baru memulai usaha dan masih menunjukkan rugi, maka WP dapat memilih untuk tidak dikenai Peraturan Pemerintah ini dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Tidak. Bagi WP yang telah memilih untuk dikenai PPh dengan tarif umum, maka untuk Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya WP tersebut tidak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagi WP yang telah melakukan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka WP tersebut dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Dalam hal suami isteri tersebut memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami isteri tersebut. Oleh karena itu, meskipun perederan bruto masing-masing kurang dari Rp4,8M akan tetapi karena jumlah peredaran bruto dari suami isteri tersebut pada Tahun Pajak 2017 adalah Rp5M, maka atas penghasilan dari suami isteri tersebut tidak dapat dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
WP mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa WP bersangkutan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sehingga PPh final sebesar 0,5% yang terutang dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
WP orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari menjalankan jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana tercantum dalam PP ini maka tidak termasuk WP yang dikenai PPh Final berdasarkan PP ini walaupun peredaran bruto yang diterima atau diperoleh tidak melebihi 4,8 milyar.
Demikian pula apabila WP orang pribadi membentuk firma bersama-sama dengan WP orang pribadi lainnya dan firma tersebut menjalankan jasa sehubungan perkejaan bebas juga, maka tetap tidak termasuk WP yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak
Apa Saja Layanan Kami Terkait Pajak UMKM?
Kami menawarkan layanan perpajakan yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan UMKM mengelola pajak dengan lebih efektif dan efisien. Kami menyadari bahwa setiap perusahaan UMKM memiliki kebutuhan yang unik. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan perpajakan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda dan berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan yang mudah dan terjangkau bagi perusahaan UMKM.
Kami memiliki tim ahli perpajakan yang berpengalaman dalam menangani berbagai kebutuhan dan kondisi perpajakan untuk perusahaan UMKM. Kami dapat membantu Anda memberikan layanan seperti penghitungan pajak, pelaporan, dan konsultasi perpajakan. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk memastikan bahwa Anda telah menerapkan semua ketentuan perpajakan yang berlaku serta membantu Anda menghindari potensi sanksi atau masalah perpajakan di masa depan.
Tim profesional kami juga siap memfasilitasi pengadaan private class/In house training untuk membantu Anda memahami secara praktis terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM, sehingga Anda dapat menerapkan strategi pajak yang tepat dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.